Perang Lawan Narkoba, Polres Lombok Timur Musnahkan Sabu 52,53 Gram 

Berita351 Dilihat
banner 468x60

Penegak.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur memusnahkan puluhan gram sabu-sabu hasil sitaan dari seorang terduga pengedar berinisial BAP (41 tahun). Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52,53 gram (kotor) atau 47,33 gram (bersih).

 

banner 336x280

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan kasus narkoba serta komitmen Polres Lombok Timur dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

Pemusnahan dilaksanakan di hadapan perwakilan penegak hukum dan pengacara pelaku, menunjukkan proses yang akuntabel.

 

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkoba.

 

“Ini bentuk komitmen kami untuk menekan peredaran narkotika di Lombok Timur sekaligus peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.

 

BAP ditangkap pada 7 Mei 2025 di sebuah minimarket di Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, setelah polisi mencurigai aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan tersimpan di dalam celananya. Saat ini, pelaku menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun berdasarkan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika.

 

Pemusnahan sabu ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi masyarakat akan bahaya narkoba serta peringatan bahwa aparat terus bergerak aktif menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *