Pelanggaran Etik PPDP di Desa Tanjung Luar, Bawaslu Berikan Rekomendasi ke KPU Lotim

Berita832 Dilihat
banner 468x60

Penegak.com – Temuan pelanggaran yang terjadi di Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak oleh salah seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di TPS 06 telah sampai pada proses akhir. Panwascam Keruak selaku yang menangani kasus itu telah melakukan kajian atas pelanggaran yang dilakukan.

 

banner 336x280

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Panwascam Keruak, PPDP TPS 06 atas nama Inisial IRZ itu ditetapkan melanggar administrasi dan etik.

 

Ketua Panwascam Keruak, Muhammad Sabri yang dikonfirmasi media ini menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah dengan meminta orang lain yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Coklit. Atas tindakannya itu, IRZ ditetapkan melanggar administrasi karena melanggar PKPU no 7 tahun 2024 pasal 13 berkaitan dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan Coklit oleh PPDP.

 

Sementara, yang bersangkutan ditetetapkan melanggar etik karena dalam melakukan Coklit tidak sesuai dengan sumpah janji jabatan yang diucapkan waktu pelantikan PPDP tanggal 24 Juni lalu.

 

Atas pelanggaran yang sudah ditetapkan, Panwascam Keruak telah memberikan rekomendasi kepada PPK berupa coklit ulang. Sementara mengenai pelanggaran etik, Panwascam Keruak meneruskan ke Bawaslu untuk ditindak lanjut ke KPU Lotim.

 

Koordinator Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Lotim, Jumaidi, juga turut angkat bicara berkaitan sengan temuan Panwascam Keruak itu. Dikatakan, tindakan yang dilakukan oleh salah seorang PPDP di Tanjung Luar itu sangat tidak profesional dan melanggar sumpah janjinya sebagai petugas.

 

Komisioner Bawaslu Lotim termuda itu sangat menyayangkan hal itu terjadi. Karena pada proses Coklit yang dilakukan, petugas memegang data pribadi yang sifatnya rahasia dan tidak boleh dibagikan ke siapapun tanpa seizin yang punya.

 

“Data itu berupa NIK kependudukan yang hanya boleh dipegang oleh petugas (PPDP, red) yang sudah disumpah menjalankan tugasnya. Jangankan ke orang lain, ke Bawaslu aja tidak diperkenankan untuk dibagikan,” tutupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *