Minimalisir Pelanggaran, Bawaslu Lotim Finalisasi IKP

Berita707 Dilihat
banner 468x60

Penegak.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat Koordinasi pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, serta Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada pemilihan serentak tahun 2024.

 

banner 336x280

Kegiatan yang berlangsung mulai 27 sampai 28 Juni 2024, di Green Orry Inn Tetebatu Selatan itu diikuti oleh semua komisioner Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Lombok Timur sebagai peserta aktif.

 

Pada kegiatan tersebut, Komisioner Bawaslu, Kordiv SDM, Pendidikan dan Pelatihan, Kasmayadi menyampaikan, deteksi dini terhadap Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) pada pemilihan serentak tahun 2024 dinilai cukup penting

 

“Kita harus mulai mendeteksi semua jenis kerawanan mulai dari tahapan coklit saat ini dan kita harus punya metode maupun strategi yang jitu untuk bisa melakukan deteksi dini kerawanan,“ jelasnya, Kamis, 27 Juni 2024.

 

Selain itu, lanjutnya, indeks kerawanan itu penting untuk mengetahui pola dan strategi pencegahan serta pengawasan yang akan dilakukan, karena masing-masing desa memiliki kerawanan yang berbede-beda.

 

Sementara itu, Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Johari Marjan menekankan, bahwa dalam melakukan pengawasan coklit, ada dua kesalahan yang penting diawasi, yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan coklit tapi salah prosedur dan kedua, PPDP tidak melakukan coklit.

 

“Potensi pelanggaran itu penting diawasi, karena sesuai kepanjangan coklit yaitu pencocokan dan penelitian. Jika ditemukan PPDP tidak melakukan proses coklit sesuai aturan, maka segera dilaporkan dan tegur dengan membuat saran perbaikan untuk diminta lakukan pencoklitan ulang,“ tegasnya.

 

Dijelasknanya, Dalam melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan, pengawas harus memiliki dokumen dan administrasi sebagai bukti yang akan dipertanggungjawabkan ketika nanti ada sengketa, sehingga semua itu penting diarsipkan.

 

“Pengawas itu harus lihai dalam membaca aturan maupun membaca orang. Panwascam juga harus mengingatkan pengawas desa untuk memastikan PPDP melakukan coklit sebelum e-coklit,“ jelasnya.

 

Marjan juga menyampaikan bahwa, potensi rawan dalam tahapan coklit itu diantaranya

orang tua, disabilitas, pemilih pemula yang sekolah dan putus sekolah.

 

Diakhir sambutannya, Marjan meminta kepada jajarannya untuk menjaga netralitas dan integritas agar tidak terbebani dalam melakukan sosialisasi tentang netralitas kepada pihak-pihak yang dilarang ikut dalam politik praktis.

 

“Kita semua punya pilihan tapi jangan pernah tunjukkan sikap maupun perbuatan yang dapat mencoreng netralitas dan integritas kita,“ pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *