Penegak.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur akan menggelar patroli pengawasan Kawal Hak Pilih pada pilkada 2024. Bukan hanya patroli pengawasan, Bawaslu Lombok Timur juga akan mendirikan posko-posko kawal hak pilih.
Ketua Bawaslu Lombok Timur Suaidi Mahsun mengatakan dalam patroli pengawasan kawal hak pilih tersebut, para pengawas Pemilu di semua jajaran akan berpatroli ke tengah masyarakat guna menjaga hak konstitusional pemilih yang telah memenuhi syarat agar tercatat dalam daftar pemilih.
“Jangan sampai ada warga negara yang memenuhi syarat tidak tercatat dalam daftar pemilih,” jelasnya.
Dikatakan, patroli pengawasan kawal hak pilih ini akan dilakukan di 21 kecamatan dan semua desa serta kelurahan yang ada di Lombok Timur sesuai dengan peta kerawanan wilayah masing-masing. “Seluruh wilayah terutama pada kelompok rentan, lokasi terpencil atau rawan akses , serta penyandang disabilitas, juga masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU,” imbuhnya.
Adapun fungsi dari posko pengawasan ini, lanjutnya, agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Bawaslu bila ada masyarakat yang belum terdaftar di DPT. Selain itu juga jika ada pemilih potensial yang sudah berhak memilih namun tidak pernah dicoklit serta persoalan-persoalan lain terkait dengan penyelenggaraan Pilkada.
Jajaran Pengawas Pemilihan juga diharapkan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pemungutan suara.



















