Bawaslu Lotim Gelar Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Panwascam se-Lotim

Berita677 Dilihat
banner 468x60

Penegak.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) menggelar Rapat Kerja Persiapan Penanganan Pelanggaran pada Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

 

banner 336x280

Kegiatan yang digelar di Aula Bawaslu Lotim pada Selasa, 25 Juni 2024 itu dihadiri oleh dua orang staf Bawaslu Provinsi NTB untuk memberikan teknis tata cara penanganan pelanggaran pada pemilihan serentak 2024 dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur sebagai peserta aktif.

 

Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Jumaidi, dalam sambutannya menegaskan bahwa Panwaslu Kecamatan harus memperhatikan betul Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan agar bisa mengambil sikap dan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) berkaitan dengan penangan pelanggaran yang sifatnya urgen untuk dilakukan.

 

“Kenapa penting untuk dilakukan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran ini karena tata cara penanganan pelanggaran pada pemilu dan pemilihan sangat berbeda terutama soal waktu penanganan pelanggaran,” jelasnya.

 

Lanjut Kordiv PP dan Datin, Jumaidi, Pada pemilu di atur 7 + 7 hari kerja, sedangkan pada pemilihan hanya di atur 3 hari kalender, itupun kalau membutuhkan keterangan tambahan baru diberikan tambahan waktu 2 hari kalender. Sehingga ditekankan kepada Panwaslu Kecamatan untuk peningkatan kualitas dan kapasitas sefrekuensi dengan Bawaslu Kabupaten.

 

“Mengingat itu maka SDM yang ada harus ditingkatkan oleh panwascam penting untuk menyamakan persepsi karena wewenang panwascam hampir sama dengan wewenang Bawaslu pada penanganan pelanggaran hanya saja panwascam tidak bisa menanganani pelanggaran tipilu dan kode etik yang di rekomendasikan ke DKPP,” Kata Jumaidi.

 

Pada sesi selanjutnya yaitu simulasi ilustrasi kasus tata cara penerimaan laporan dan kajian awal dengan dipandu oleh staf divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi NTB, Panwascam yang hadir pada kegiatan tersebut diminta untuk mempelajari dan memahami Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *