Putusan penting sudah diambil oleh Mahkamah Konstitusi yaitu ketentuan syarat pencalonan kepala Daerah baik Propinsi, Kabupaten/kota berubah dari ketentuan 25% kursi di DPRD dan 25% suara pada pemilu sebelumnya, dirubah
berubah
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.












