Penegak.com – Bagi masyarakat yang menerima tanah warisan atau pemberian dari orang tua, proses balik nama sertifikat tidak bisa dilakukan sembarangan. Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa ada prosedur resmi yang harus dipatuhi agar status kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa sebelum mengurus hibah, ada dua hal krusial yang harus dicek terlebih dahulu oleh calon penerima. Pastikan lahan tidak sedang bersengketa batas maupun masalah kepemilikan.
“Cek juga apakah tanah dalam kondisi bebas dari sitaan, pemblokiran, atau sedang dijaminkan ke bank,” ujar Shamy di Jakarta, Selasa (19/5). Jika semua aman, masyarakat diminta datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa sertifikat asli, KTP, serta foto hasil geotagging lahan.
Setelah data diperbarui, langkah selanjutnya adalah berkonsultasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT akan membantu memastikan sertifikat terdaftar dengan baik, serta mengurus kewajiban pembayaran negara seperti BPHTB dan PBB tahun berjalan.
Proses hibah resmi dilakukan dengan membuat akta hibah di hadapan PPAT, yang ditandatangani kedua belah pihak (orang tua sebagai pemberi dan anak sebagai penerima). PPAT kemudian mengunggah seluruh dokumen ke sistem elektronik BPN untuk diperiksa kelengkapannya.
Setelah semua berkas dinyatakan valid, petugas Kantah akan memproses balik nama sesuai standar operasional. Dalam waktu lima hari kerja, nama pemilik di sertifikat akan resmi berganti dari orang tua ke anak. “Proses ini menjamin kepastian hukum bagi penerima tanah,” tegas Shamy.


















