Jangan Sampai Keliru, Begini Bedanya Cek Sertifikat Tanah dengan SKPT

Uncategorized182 Dilihat
banner 468x60

Penegak.com – Masyarakat diminta lebih cermat dalam memilih layanan administrasi pertanahan, terutama antara pengecekan sertifikat dan pengurusan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan ini sering dianggap sama, padahal peruntukannya sangat berbeda.

 

banner 336x280

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Ana Anida, menjelaskan bahwa pemahaman yang keliru terhadap fungsi kedua layanan ini bisa berujung pada kesalahan prosedur. Oleh karena itu, publik perlu tahu kapan harus menggunakan layanan cek sertifikat dan kapan butuh SKPT.

 

Untuk layanan pengecekan sertifikat, tujuannya adalah memverifikasi keaslian serta kesesuaian data antara sertifikat fisik dengan catatan resmi di kantor pertanahan. Namun, tidak semua orang bisa mengajukan layanan ini. Pengecekan sertifikat hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat akan membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak atas properti. Lewat proses ini, PPAT bisa memastikan bahwa data fisik lapangan dan data yuridis dokumen tidak ada kejanggalan, sehingga risiko sengketa di kemudian hari bisa ditekan.

 

Sementara itu, SKPT adalah lembaran keterangan resmi yang berisi informasi detail tentang sebidang tanah yang sudah terdaftar, seperti status kepemilikan, nama pemegang hak, dan catatan-catatan lain dalam buku tanah. Fungsi SKPT pun terbagi dua.

 

Pertama, untuk keperluan lelang, SKPT hanya bisa dimintakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kedua, untuk kebutuhan penyajian informasi umum, SKPT bisa diajukan oleh pihak yang memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut, misalnya calon pembeli yang ingin memastikan data tanah sebelum transaksi.

 

Ana Anida menegaskan, inti perbedaannya terletak pada tujuan dan pemohonnya. Cek sertifikat adalah alat verifikasi internal bagi PPAT sebelum membuat akta. Sedangkan SKPT adalah surat bukti yang menjelaskan data tanah secara utuh untuk keperluan lelang atau informasi bagi pihak berkepentingan.

 

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan tidak salah langkah saat mengurus dokumen pertanahan dan terhindar dari potensi masalah administrasi di kemudian hari.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *