Pelayanan Roya di Semarang Cuma Butuh Waktu 5 Menit, Warga Langsung Terkesima

Uncategorized220 Dilihat
banner 468x60

Penegak.com – Sebuah kemudahan baru dirasakan warga Kabupaten Semarang saat mengurus dokumen tanah. Kini, proses penghapusan hak tanggungan atau yang akrab disebut roya bisa dituntaskan dalam waktu sangat singkat, tak lebih dari lima menit.

 

banner 336x280

Salah satu warga yang merasakan langsung kemudahan ini adalah Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh. Ia datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk pertama kalinya mengurus sendiri dokumen tanah miliknya. Lewat program bernama RALALI (Roya Layanan Lima Menit), Suparmi mengaku takjub dengan perubahan sistem pelayanan pertanahan saat ini.

 

“Saya sampai di kantor sekitar jam 9 pagi. Begitu di loket, prosesnya cuma sekitar lima menit. Penghapusan hak tanggungannya terasa sangat cepat,” tutur Suparmi setelah menuntaskan pengajuan berkasnya.

 

Sebelum benar-benar mengurus roya, Suparmi memang sempat datang lebih dulu ke Kantah Kabupaten Semarang untuk bertanya soal syarat-syarat yang diperlukan. Setelah semua dokumen lengkap, ia kembali ke kantor tersebut untuk menyerahkan berkas.

 

“Setelah dinyatakan lengkap, saya tinggal bayar Surat Perintah Setor (SPS), lalu berkas langsung diproses tanpa menunggu lama,” tambahnya.

 

Kepala Kantah Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa program RALALI lahir sebagai terobosan untuk mempercepat proses administrasi roya di Jawa Tengah. Dengan layanan ini, setiap pemohon hanya perlu berada di loket selama tiga hingga lima menit.

 

Tak hanya itu, Kantah juga menyediakan jalur khusus beralas karpet merah bagi masyarakat yang mengurus sendiri tanpa kuasa. Jalur ini dibuat agar warga bisa mendapat pelayanan lebih prioritas, nyaman, dan jelas prosedurnya.

 

“Jangan ragu. Masyarakat Kabupaten Semarang bisa datang langsung dan urus sendiri segala keperluan pertanahannya ke kantor kami,” ajak Wahyu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *