Sertifikat Tanah Bisa Hilang! 12 Desa di Lombok Timur Diingatkan Soal Tenggat Waktu Berkas

Uncategorized189 Dilihat
banner 468x60

Pengak.com – Lombok Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur tidak main-main dalam mengejar target penyelesaian lahan melalui program PTSL di tahun anggaran 2026. Saat ini, sosialisasi tengah gencar dilakukan, dan peringatan tegas mulai dilayangkan kepada desa-desa yang dinilai kurang responsif dalam urusan administrasi.

Darmawan Wibowo, selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, membeberkan bahwa dari belasan desa yang telah ditunjuk sebagai lokasi prioritas, hanya segelintir yang sudah menunjukkan keseriusan. Beberapa desa seperti Bagik Payung, Perigi, dan Dadap tercatat paling gesit menyerahkan dokumen ke kantor BPN. Sementara itu, desa lainnya masih terlihat menahan berkas di pemerintahan lokal masing-masing.

banner 336x280

“Ada perbedaan mencolok antara target hitung-hitungan bidang dengan target luas lahan. Target luas wilayah itu tidak bisa ditawar. Misalnya sudah ditetapkan 500 hektar, maka harus tuntas 500 hektar. Tidak bisa setengah-setengah karena itu menyangkut peta desa yang utuh. Kalau tidak rampung, di masa depan akan muncul masalah batas dan tumpang tindih,” jelas Darmawan dengan nada serius.

Masyarakat di 12 titik lokasi PTSL diimbau untuk segera menyiapkan dokumen penting seperti identitas diri, bukti kepemilikan tanah lama (seperti girik atau akta jual beli), SPPT PBB terkini, hingga surat pernyataan tanah (sporadik) dan pemasangan tanda batas.

Yang perlu dicermati adalah mekanisme evaluasi ketat dari BPN. Meski setiap desa sudah diberikan gambaran jumlah target, angka tersebut bisa berubah drastis tergantung seberapa cekatan perangkat desa menggerakkan warganya. Jika satu desa gagal memenuhi “jatah” berkas yang diminta, maka kuota sertifikat itu akan langsung dialihkan ke desa tetangga yang lebih siap.

Adapun alur waktu yang menjadi patokan adalah:

· Awal Tahun (Januari-Mei): Masa sosialisasi dan pengerjaan berkas.
· Pertengahan Tahun (Juni-Juli): Evaluasi ketat dan verifikasi lapangan.
· Akhir Tahun (September-Desember): Estimasi pencetakan sertifikat.

Darmawan juga mengingatkan agar pemerintah desa dan masyarakat tidak asal memungut biaya. Semua harus merujuk pada aturan SKB 3 Menteri dan Perda setempat agar proses pra-sertifikasi berjalan transparan.

Berikut daftar 12 desa yang masuk radar prioritas PTSL 2026:

1. Dadap
2. Senanggalih
3. Perigi
4. Puncak Jeringo
5. Anggaraksa
6. Bagik Payung
7. Bagik Payung Timur
8. Tebaban
9. Labuhan Haji
10. Kelayu Jorong
11. Lepak Timur
12. Sakra Selatan

“Jangan sampai program bagus ini hangus hanya karena urusan lambat mengumpulkan kertas. Siapkan dari sekarang, jangan tunggu besok,” pungkas Darmawan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *