Penegak.com – Lombok Timur, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 terus digencarkan di Kabupaten Lombok Timur. Kali ini, Kantor Pertanahan (Kantah) setempat menggandeng Kejaksaan Negeri serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menggelar sosialisasi di Aula Kantor Lurah Kelayu Jorong, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan yang dihadiri puluhan warga tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata cara dan persyaratan dalam mengikuti program sertifikasi tanah gratis. Tim penyuluh dari ketiga instansi memaparkan secara rinci dokumen administrasi yang harus dipersiapkan masyarakat.
Beberapa kelengkapan yang wajib dibawa antara lain fotokopi KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) terbaru, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, serta dokumen alas hak atau bukti penguasaan tanah, seperti girik, petok, atau akta jual beli.
Tidak hanya soal berkas, petugas juga menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam proses pengukuran tanah. Masyarakat diminta segera memasang tanda batas atau patok di sekeliling bidang tanah mereka. Pemasangan patok harus berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah tetangga yang berbatasan langsung untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
“Dengan batas yang jelas dan disepakati bersama, proses pengukuran akan berjalan lancar dan sertifikat yang diterbitkan pun memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar salah satu penyuluh dari Kantah Lombok Timur dalam kesempatan tersebut.
Sosialisasi ini disambut positif oleh warga Kelayu Jorong. Mereka terlihat aktif bertanya seputar kendala administrasi dan tata cara jika terdapat perbedaan data. Kehadiran unsur Kejaksaan dan Bapenda juga membantu menjawab pertanyaan warga terkait aspek legalitas dan kewajiban perpajakan dalam program PTSL.
Melalui penyuluhan yang masif hingga tingkat kelurahan ini, diharapkan capaian PTSL di Lombok Timur pada tahun 2026 dapat memenuhi target. Lebih dari itu, program ini juga menjadi langkah strategis mewujudkan Kabupaten Lombok Timur menuju predikat Kabupaten Lengkap, yakni wilayah yang tertib administrasi pertanahan dan seluruh bidang tanahnya terdaftar.



















