Belasan Desa di Lombok Timur Masuk Lokasi PTSL 2026, Ini Daftarnya!

Uncategorized66 Dilihat
banner 468x60

Penegak.com – Lombok Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur kembali melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tahun 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Pada tahun 2026, sejumlah desa di beberapa kecamatan di Lombok Timur menjadi lokasi pelaksanaan PTSL. Di Kecamatan Sambelia, program ini menyasar Desa Dadap dan Desa Senanggalih. Sementara di Kecamatan Suela, PTSL dilaksanakan di Desa Perigi dan Desa Puncak Jeringo.

banner 336x280

Untuk Kecamatan Pringgabaya, lokasi yang ditetapkan adalah Desa Anggaraksa. Di Kecamatan Suralaga, program ini mencakup Desa Bagik Payung, Desa Bagik Payung Timur, serta Desa Tebaban.

Selanjutnya, di Kecamatan Labuhan Haji, PTSL dilaksanakan di Desa Labuhan Haji. Di Kecamatan Selong, program ini menyasar Kelurahan Kelayu Jorong. Sedangkan di Kecamatan Sakra Timur, lokasi yang ditetapkan adalah Desa Lepak Timur, dan di Kecamatan Sakra, program ini berlangsung di Desa Sakra Selatan.

Melalui program PTSL ini, masyarakat diharapkan dapat segera mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh sertifikat resmi, sehingga memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur mengimbau masyarakat di desa-desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL tahun 2026 untuk segera melengkapi persyaratan dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan.

Dengan semangat pelayanan profesional dan terpercaya, program ini diharapkan mampu memberikan kemudahan dan manfaat nyata bagi masyarakat Lombok Timur.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *