Penegak.com – Selong, Pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan resmi menghadirkan kebijakan keringanan iuran bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti petani, nelayan, pedagang, dan pekerja sektor informal lainnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025 dan mulai diterapkan pada awal 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur, M. Yohan Firmansah, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Nasional 2026. Tujuannya adalah mendorong peningkatan kepesertaan mandiri sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja informal.
Menurut Yohan, program ini diharapkan mampu memberikan akses perlindungan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat. “Harapannya, masyarakat semakin sadar pentingnya jaminan sosial dan mau mendaftar secara mandiri,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (12/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Yohan juga memaparkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat klaim sekitar Rp700 juta kepada peserta dari berbagai segmen, seperti pekerja migran, guru, pedagang, dan kelompok profesi lainnya. Penyaluran manfaat dilakukan dalam rangkaian kegiatan Roah 1001 Tembolak Beak di Sakra Timur. Sementara itu, sepanjang Januari 2026, total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp3,8 miliar kepada sekitar 330 penerima manfaat.
Ia menambahkan, kebijakan baru ini membawa penyesuaian besaran iuran bagi pekerja mandiri. Untuk dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), peserta cukup membayar Rp8.400 per orang per bulan. Menariknya, jika mendaftar dua orang sekaligus, total iuran tetap Rp8.400. “Jika hanya satu orang yang mendaftar, maka iurannya tetap Rp8.400 per orang,” jelasnya.
Diskon iuran ini diberikan sesuai ketentuan pemerintah, di mana peserta BPU hanya diwajibkan membayar 50 persen dari tarif normal selama periode tertentu. Untuk sektor transportasi, potongan iuran berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara sektor lain, seperti pertanian, perdagangan, dan perikanan, mendapatkan diskon mulai April 2026 hingga Desember 2026. Dengan kebijakan ini, iuran yang semula sekitar Rp16.800 per bulan kini turun menjadi Rp8.400 per bulan.













