Penegak.com – Pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan polemik pembatalan ratusan sertipikat tanah milik warga transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan negara akan mengembalikan hak masyarakat yang sebelumnya dicabut.
Menurut Nusron, langkah pertama yang akan dilakukan adalah mencabut Surat Keputusan pembatalan sertipikat hak milik yang telah diterbitkan. Selanjutnya, sertipikat hak pakai yang terbit di atas lahan yang sama akan dibatalkan karena dinilai tumpang tindih secara hukum. Tim lintas kementerian juga dijadwalkan turun langsung ke lokasi untuk memastikan penyelesaian di lapangan.
Kasus ini bermula dari sertipikat tanah yang diterbitkan sejak era transmigrasi sekitar tahun 1990. Namun, pada 2010, wilayah tersebut masuk dalam area izin usaha pertambangan. Seiring waktu, sebagian lahan dianggap tidak produktif dan banyak ditinggalkan, sementara peralihan hak dilakukan secara informal kepada pihak lain. Pada 2019, atas permohonan pemerintah desa, dilakukan proses pembatalan sertipikat yang akhirnya berdampak pada 717 bidang tanah seluas sekitar 485 hektare.
Nusron menyebut dasar hukum yang digunakan dalam pembatalan tersebut tidak tepat setelah dilakukan evaluasi. Ia menegaskan proses mediasi akan kembali dilakukan dengan melibatkan semua pihak, termasuk perusahaan pemegang izin tambang. Dalam skema penyelesaian, perusahaan diminta memberikan kompensasi kepada masyarakat pemegang hak yang dipulihkan.
“Negara tidak boleh abai terhadap hak rakyat. Tim kami tidak boleh kembali sebelum persoalan ini tuntas,” tegasnya, seraya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terdampak.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyatakan pihaknya akan mengawal proses ini dan menurunkan tim ke lapangan. Ia mengapresiasi respons cepat kementerian terkait dalam menangani konflik agraria tersebut.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM memastikan akan meninjau ulang sertipikat hak pakai perusahaan tambang di lokasi sengketa serta membekukan izin usaha pertambangan hingga persoalan benar-benar selesai.
Pemerintah berharap penyelesaian ini menjadi preseden penting dalam perlindungan hak tanah masyarakat, khususnya warga transmigrasi yang selama ini kerap berada di posisi lemah dalam konflik lahan dengan korporasi.













