Pembentukan REDKAR Lombok Timur Belum Optimal

Uncategorized136 Dilihat
banner 468x60

Penegak.com – Selong, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lombok Timur menilai pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di tingkat desa masih jauh dari harapan. Hingga saat ini, REDKAR baru terbentuk di 33 desa yang tersebar di 16 kecamatan, dari total 254 desa yang ada di Lombok Timur.

 

banner 336x280

Kepala Dinas Damkarmat Lombok Timur, Lalu Dami Ahyani, menyampaikan bahwa kondisi tersebut belum memenuhi standar pelayanan minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, khususnya terkait waktu tanggap (response time) saat terjadi insiden kebakaran.

 

“Jumlah itu tentu masih sangat jauh. Jika mengacu pada standar pelayanan minimal, keberadaan REDKAR di desa menjadi sangat penting untuk memastikan respon cepat ketika terjadi kebakaran,” ujarnya.

Untuk tahun 2026, Damkarmat Lombok Timur berkomitmen melanjutkan pembentukan REDKAR, dengan fokus pada desa-desa yang berdasarkan pemetaan memiliki potensi kebakaran tinggi. Desa dengan tingkat kerawanan tinggi akan menjadi prioritas pembentukan relawan.

 

Selain itu, Lalu Dami mengakui adanya kekeliruan dalam pola pembentukan REDKAR pada masa lalu. Menurutnya, seharusnya pembentukan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari REDKAR tingkat kabupaten, kemudian kecamatan, dan selanjutnya desa.

 

“Yang ideal itu dibentuk dulu REDKAR kabupaten, setelah itu REDKAR kecamatan di seluruh 21 kecamatan, baru kemudian menyusur ke desa-desa. Dengan begitu, pembinaan dan pengawasan bisa berjalan secara berkelanjutan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, REDKAR desa yang telah terbentuk sebelumnya tidak memiliki struktur pembinaan yang jelas karena belum adanya REDKAR di tingkat kecamatan dan kabupaten. Akibatnya, keberadaan relawan tersebut tidak berjalan optimal.

“Banyak yang hanya sebatas seremoni pembentukan dan penerbitan SK kepala desa. Setelah itu tidak ada pembinaan lanjutan, tidak jelas posko, bahkan tidak tahu di mana relawan harus standby,” ungkapnya.

 

Menurutnya, setiap desa yang memiliki REDKAR seharusnya dilengkapi dengan posko serta peralatan pemadam sederhana seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Hal ini penting agar relawan dapat berfungsi secara nyata dan memenuhi standar waktu tanggap saat terjadi kebakaran.

 

“Kalau bicara ketertiban dan keamanan saja ada pos kamling, maka pemadam kebakaran juga harus punya pos. Minimal ada APAR di sana yang bisa langsung digunakan ketika terjadi kejadian,” tegasnya.

 

Berdasarkan hasil diskusi publik serta koordinasi dengan anggota REDKAR, pemerintah desa, dan kecamatan, Damkarmat menilai keberadaan REDKAR saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Oleh karena itu, pada 2026 mendatang, pihaknya akan menata ulang sistem pembentukan dan pembinaan REDKAR sesuai dengan petunjuk dan peraturan yang berlaku.

 

“Insyaallah, tahun 2026 kita benahi dari hulunya. Kita mulai dari kabupaten, kecamatan, baru ke desa, supaya REDKAR benar-benar berfungsi dan tidak hanya ada di atas kertas,” pungkas Lalu Dami Ahyani.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *