Lombok Tengah (Penegak.com)-
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melancarkan investigasi menyusul dugaan keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok Tengah pada Sabtu (18/1/2026). Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) ini dilakukan sebagai bentuk respons serius untuk mengawal program prioritas pemerintah.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, memimpin langsung tim pemeriksa dalam penyelidikan di lapangan. Tim diterima oleh jajaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengelola yayasan MBG, dan koordinator SPPG kecamatan untuk mengumpulkan informasi awal.
“Pengawasan ini bagian dari komitmen kami memastikan program prioritas Presiden berjalan sesuai ketentuan, aman, dan bermanfaat optimal, khususnya bagi peserta didik,” tegas Ombudsman dalam pernyataannya.
Proses pemeriksaan kini masih berlangsung dengan memeriksa keterangan dan dokumen pendukung dari pihak sekolah dan SPPG. Tujuannya, untuk mengukur kesesuaian pelaksanaan dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Temuan Awal: Indikasi Pelanggaran Serius
Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan, Ombudsman mengungkap temuan mengkhawatirkan. Terdapat indikasi kuat penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama pada mekanisme pengendalian mutu keamanan pangan.
Lebih lanjut, investigasi juga menduga adanya upaya pemaksaan agar susu yang dinilai tidak layak konsumsi tetap didistribusikan kepada anak-anak sebagai penerima manfaat MBG.
Sebagai dasar penilaian, Ombudsman menelaah Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional RI Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Petunjuk Teknis MBG, serta Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola tentang Petunjuk Teknis Standar Penyediaan dan Distribusi Susu dalam program tersebut.
Dorong Pengawasan Menyeluruh dan Buka Laporan Masyarakat
Menanggapi temuan ini, Ombudsman mendorong dilakukan penguatan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap Program MBG di daerah. Masyarakat dan pihak sekolah juga diimbau aktif berpartisipasi dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.
Sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat dan pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI membuka kanal pengaduan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait dugaan maladministrasi dalam Program MBG melalui WhatsApp Pengaduan Ombudsman RI di nomor 08111323737.
Ombudsman menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas, guna memastikan akuntabilitas, keamanan pangan, dan perlindungan hak penerima manfaat MBG terpenuhi.













