Penegak.com – Selong, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedjono Selong mulai menerapkan pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem baru dari BPJS Kesehatan yang menggantikan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dengan standar pelayanan minimal yang sama bagi seluruh pasien.
Kepala Bagian Humas RSUD dr. Soedjono Selong, Muksan Efendi, mengatakan bahwa penerapan KRIS telah lama dipersiapkan oleh manajemen rumah sakit. Sejumlah ruangan rawat inap bahkan sudah dinyatakan sesuai dengan standar KRIS dan mulai difungsikan.
“Kami di RSUD dr. Soedjono Selong sudah lama melakukan persiapan, dan saat ini sejumlah ruangan telah memenuhi standar KRIS,” ujar Muksan Efendi di ruang kerjanya, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, setiap rumah sakit diwajibkan menyiapkan minimal 10 persen dari total kamar rawat inap yang memenuhi standar KRIS. Saat ini, RSUD dr. Soedjono Selong telah memiliki sekitar 32 ruangan yang siap digunakan untuk pelayanan KRIS.
Tidak hanya itu, ke depan RSUD dr. Soedjono Selong juga merencanakan pembangunan rumah sakit khusus pelayanan KRIS. Berdasarkan masterplan tahun 2026–2027, rumah sakit tersebut akan dibangun dengan empat lantai guna mendukung penerapan KRIS secara menyeluruh.
“Kami berharap rencana ini dapat segera terealisasi. Mudah-mudahan ada dukungan dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga ke depan tidak ada lagi pembagian kelas 1, 2, dan 3, melainkan seluruhnya menggunakan standar KRIS,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan awal, pembangunan gedung khusus KRIS tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran di atas Rp10 miliar. Oleh karena itu, pembiayaannya tidak dapat mengandalkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) semata dan harus didukung pendanaan dari pemerintah pusat.
Keberadaan rumah sakit khusus KRIS ini nantinya diharapkan dapat menunjang seluruh pelayanan rawat inap di RSUD dr. Soedjono Selong, mulai dari pelayanan anak, bedah, paru, hingga berbagai jenis penyakit lainnya, dengan standar fasilitas yang seragam.
Untuk menerapkan pelayanan KRIS, terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi. Di antaranya, satu ruangan maksimal hanya boleh diisi empat tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur. Selain itu, setiap tempat tidur harus dilengkapi outlet oksigen, colokan listrik, nurse call, serta kamar mandi di dalam ruangan.
“Kriteria lainnya meliputi pengaturan suhu ruangan dengan rentang 22 hingga 26 derajat Celsius, pengaturan kelembapan, pencahayaan yang memadai, serta penggunaan gorden yang sesuai standar,” pungkas Muksan.













