Pencairan Bantuan Modal UMKM Lombok Timur Terkendala, Kesalahan Entri Data BRI Rugikan Daerah Rp3,5 Miliar

Uncategorized151 Dilihat
banner 468x60

Penegak.com – Lombok Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur telah menyalurkan bantuan modal usaha kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan total anggaran sebesar Rp20 miliar. Namun, dalam proses realisasinya, pencairan bantuan tersebut dilaporkan mengalami sejumlah kendala serius.

Bantuan modal UMKM ini disalurkan melalui tujuh bank penyalur yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur. Dari beberapa bank tersebut, Bank Rakyat Indonesia (BRI) diduga melakukan kesalahan dengan mengentri data penerima manfaat sebanyak dua kali terhadap ribuan penerima. Akibatnya, sejumlah penerima bantuan tercatat menerima dana bantuan lebih dari satu kali.

banner 336x280

Dari hasil pendataan sementara, jumlah penerima yang mengalami transfer ganda diperkirakan mencapai sekitar 3.000 hingga 5.000 orang. Atas kejadian tersebut, potensi kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Persoalan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur bersama pihak bank penyalur, yang digelar di Kantor Bupati Lombok Timur.

Asisten Manajer BRI Wilayah NTB, Ny. Widhi, mengakui adanya kesalahan dalam proses penyaluran tersebut. Ia menegaskan bahwa dana bantuan yang diterima secara ganda oleh masyarakat wajib dikembalikan karena bukan merupakan hak penerima.

“Kurang lebih hampir Rp3 miliar, sekitar 5 ribuan penerima. Intinya dana itu memang harus dikembalikan dan akan kami tarik kembali dari masyarakat karena itu bukan haknya,” ujar Widhi.

Ia juga menegaskan bahwa secara hukum, dana yang diterima akibat kesalahan transfer tetap wajib dikembalikan. Meski demikian, pihaknya mengaku berhati-hati dalam proses penarikan dana agar tetap mempertimbangkan aspek sosial dan kultural masyarakat.

“Ini bagian dari perbaikan. Kami akui ini kesalahan sistem dan manusia. Tapi tetap dana tersebut harus kembali ke kas daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur, Bq. Farida Apriani, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penarikan dana bantuan yang disalurkan secara tidak semestinya. Namun, ia mengungkapkan adanya kendala teknis dari pihak bank dalam proses penarikan tersebut.

“Dari kami prinsipnya jelas, dana yang tidak sesuai harus ditarik. Tapi saat ini pihak BRI menyampaikan belum siap secara sistem untuk melakukan penarikan secara menyeluruh,” kata Farida.

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu data rinci dari BRI terkait jumlah pasti penerima yang menerima bantuan ganda. Dinas Koperasi juga diminta membantu proses identifikasi penerima satu per satu, meskipun proses transfer awal sepenuhnya dilakukan oleh pihak bank.

“Data penerima sudah lengkap dan kami serahkan. Proses transfer dilakukan oleh pihak bank. Kenapa bisa lolos transfer ganda, itu di luar kewenangan kami,” tegasnya.

Pemerintah Daerah Lombok Timur menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan ini agar dana bantuan UMKM dapat dikembalikan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *