Lombok Timur (Penegak.com)
Bekas proyek mangkrak bernilai belasan miliar di pesisir Labuhan Haji disulap pemuda lokal menjadi destinasi wisata populer. Kini, setelah terbukti sukses, pemerintah daerah mengambil alih pengelolaannya, memicu unjuk rasa yang berujung ricuh di depan kantor Bupati Lombok Timur., Selasa, tanggal 20 Januari 2026. Berikut beberapa alasan penyebab para mahasiswa bela bantel (sebuah istilah Suku Sasak yang membela secara kuat) Sunrise Land Lombok (SLL).
Sukses Swadaya Pemuda, Tapi Diduga Ambil Alih Sepihak oleh Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada periode pemerintahan Bupati Ali Bin Dachlan dan Walil Bupati H. Haerul Warisin (Bupati Lotim sekarwng-red) 2013-2018 bercita-cita ingin membangun kawasan wisata sekelas Tanjung Kodok Lamongan Jawa Timur yang bisa meraup pendapatan asli daerah. Atau setidaknya bisa menjadi Ancol mininya warga Lotim. Setelah menggelontorkan dana belasan miliar, lahan seluas 4 hektar ditata dengan menghadirkan sejumlah fasilitas umum.
Dalam perjalanannya, terjadi pergantian pimpinan daerah membuat kawasan ini kudang dapat perhatian sehingga mangkrak bertahun-tahun. Tidak ada PAD yang masuk buat daerah.
Sekira tahun 2022, datang pemuda Labuhan Haji bernama Qori Bayyinaturrosy membawa konsep pembangunan pariwisata yang berbeda. Langganan mangkrak ini kemudian disulap menjadi tempat wisata menarik dengan berbagai tawaran menu berwisata.
Tiga tahun berlalu, wisata Ancol Mini Pemkab Lotim ini telah berhasil dirubah dengan branding Sunrise Land Lombok. Sebuah pilihan nama yang dipautkan dengan keindahan alam pesisir sebelah timur pulau Lombok yang selalu tersenyum dengan sapaan lembut sinar mentari pagi.
Kawasan ini pun sempat menjadi tempat konservasi penyu sebagai salah satu daya tarik. Namun, sangat disayangkan kehadiran Penyu di Pesisir Lotim ini tidak mendapatkan sambutan dari pemerintah.
SLL hanya diberikan waktu pertahun kontak oleh pemerintah. Padahal sangat diharapkan bisa berkepanjangan oleh pihak SLL agar bisa lebih mudah menatanya. Dan, keinginan dari pihak SLL ini terpaksa pupus di tengah jalan setelah tak lagi diberikan kesempatan oleh Dinas Pariwisata Lotim untuk melanjutkan kerjasamanya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur melalui Dispar mengambil alih pengelolaan Sunrise Land Lombok (SLL) pada 5 Januari 2026, setelah masa kontrak tahunan pengelola itu berakhir.
Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur—yang terdiri dari HMI MPO, Himmah NWDI, dan pemuda setempat—menuntut mencoba membela. Setelah dianggap SLL mampu mengelola wisata pars pejabat pemerintah di bidang pariwisata ini justru dianggap mengambil alih secara sepihak. Karena itu, mahasiWa ini meminta pencopotan Kadispar Widayat dan Stafsus Bupati Bidang Pariwisata Akhmad Roji, serta pengembalian pengelolaan SLL kepada pengelola awal.
Dua Cerita Beda Berita
peryama, Versi SLL. Polemik ini memunculkan dua narasi utama yang sulit dipertemukan: kerja keras dan harapan masyarakat versus prosedur dan klaim peningkatan ekonomi pemerintah.
Qori’ Bayyinaturrosyi, selaku direktur SLL, mengklaim telah mengeluarkan biaya cukup besarvunyuk mengawali penataan kawasan Ancol minibtersebut. Terhitung Rp500 juta dari dana pribadi dan pinjaman ditumpahkan untuk membersihkan, menata, dan membranding kawasan yang awalnya menjadi tempat sampah dan lokasi negatif. Kontribusi ke daerah tercatat Rp50 juta per tahun. Disebut negatif karena sebelum SLL datang, kawasan wisata itu kerap jadi tempat berbuat yang tidak sepantasnya oleh sejumlah oknum.
Tahun 2026 ini, SLL menginginkan ada perpanjangan kontrak kerjasama. Direktur Qori’ pun menyatakan telah mengajukan surat permohonan perpanjangan kontrak untuk 2026 sejak November 2025. Bahkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah dicetak dan siap ditandatangani awal Januari di kantor Dispar. Akan tetapi, rencana kelanjutan PKS tiba-tiba dibatalkan dan diganti dengan surat pengambilalihan aset pertanggal 5 Januari 2026.
·Sentuhan kreatif SLL melibatkan 52 karyawan (24 tetap), memberdayakan nelayan, serta menjalankan program konservasi penyu ini harus usai dengan kebijakan pemerintah
Kedua, Versi Pemerintah Daerah: Kadispar Widayat menegaskan pengambilan alih dilakukan secara sah karena masa kontrak berakhir 31 Desember 2025 dan tidak ada permohonan perpanjangan resmi yang diterima sebelum batas waktu. Pemerintah memberi toleransi pengelolaan hingga 4 Januari.
· Alasan Ekonomi dan Pengembangan: Pemkab sedang mengevaluasi beberapa penawaran, termasuk dari investor yang menyetor Rp70 juta per tahun di muka (naik dari Rp50 juta) dan berencana menambah wahana seperti banana boat dan jet ski sesuai masterplan daerah. Widayat menyebut ada empat calon investor, termasuk satu dari Jakarta, yang sedang dinilai tim khusus.
Widayat membantah tindakan sepihak dan menantang pengelola lama menunjukkan bukti pengajuan surat perpanjangan. Ia juga menegaskan investor baru adalah orang lokal dan tenaga kerja lama akan diberi kesempatan bergabung.
Motif Tersembunyi di Balik Sengketa
Di balik perdebatan prosedural, muncul kecurigaan soal motif politik dan ekonomi yang melatarbelakangi pengambilalihan ini. Dugaan Politik dan “Bagi-bagi Jatah”: Para pengunjuk rasa menuding pengambilalihan berkaitan dengan kepentingan tim sukses Pilkada. Mereka menduga ada skema “bagi-bagi jatah” untuk kelompok dekat kekuasaan.
Konflik ini memperlihatkan benturan dua model pariwisata: pariwisata berbasis komunitas (community-based) yang diusung SLL, melawan model pengembangan skala besar (mass tourism) dengan investor eksternal yang dianggap pemerintah lebih menguntungkan secara finansial.
Mahasiswa menilai Widayat tidak berkompeten karena latar belakang pendidikannya tidak linier dengan pariwisata. Stafsus Bupati juga dinilai gagal menjembatani aspirasi masyarakat.
Potensi eskalasi
Protes keras massa aksi uang demi Selasa lalu mengancam akan melaporkan Bupati ke Ombudsman jika tidak ada respons dalam satu minggu, dan menggelar aksi lebih besar jika tuntutan tak dipenuhi dalam 24 jam.
·Widayat sendiri selaku Kadispar mengaku ingin dialog konstruktif, namun mahasiswa menolak. bertemu dengan Sekda dan bersikeras ingin bertemu langsung dengan Bupati Haerul Warisin.
Konflik Sunrise Land Lombok lebih dari sekadar sengketa kontrak. Ia adalah potret klasik perebutan klaim atas ruang publik, ujian bagi prinsip good governance, dan pertarungan antara modal sosial berbasis komunitas dengan logika kapital dan kuasa. Nasib puluhan pekerja lokal dan masa depan inisiatif pemuda lainnya di Lombok Timur kini bergantung pada bagaimana pemerintah menjawab ujian ini.(pngk)

















