Penegak.com – Lombok Timur, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kali ini, ratusan warga Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, menerima Sertifikat Tanah Elektronik yang diserahkan langsung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, Kamis (15/1/2026).
Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Desa Padak Guar dan disambut antusias oleh warga. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mendorong transformasi digital di bidang pertanahan.
Kepala Desa Padak Guar, Tarmizi, SH, mengungkapkan bahwa kehadiran PTSL sangat membantu masyarakat, khususnya dalam proses legalisasi aset tanah yang selama ini menjadi kebutuhan mendasar warga. Ia menjelaskan, Desa Padak Guar awalnya memperoleh kuota pendaftaran sebanyak 600 bidang tanah. Namun setelah melalui proses verifikasi, jumlah tersebut disesuaikan menjadi 590 bidang. Dari total itu, sebanyak 440 bidang telah dinyatakan memenuhi syarat dan siap diterbitkan sertifikatnya secara administratif.
“Program ini sangat kami rasakan manfaatnya. Prosesnya jelas dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” ujarnya di sela-sela kegiatan penyerahan sertipikat.
Meski demikian, Tarmizi juga menyampaikan masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum dapat diproses sepenuhnya. Sebanyak 75 bidang tercatat masih tertunda karena berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Untuk persoalan tersebut, pihak desa bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi agar rekomendasi dari Balai Pengelolaan Hutan dapat segera diterbitkan.
“Kami terus berupaya agar hak masyarakat yang terdampak batas kawasan hutan ini dapat segera diselesaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Lombok Timur melakukan penyerahan sertifikat secara bertahap mengingat jumlah kuota yang cukup besar. Perwakilan Kantah Lombok Timur, Nirwana, menjelaskan bahwa penyerahan kali ini merupakan tahap kedua.
“Pada hari ini kami menyerahkan 114 sertipikat tanah elektronik. Sebelumnya, pada tahap pertama telah diserahkan 100 sertipikat,” jelasnya.
Dengan demikian, hingga saat ini total sertipikat yang telah diserahkan mencapai 214 bidang dari 440 bidang yang dinyatakan siap terbit. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sertifikat yang diterima warga kini berbentuk elektronik. Sistem ini dinilai lebih aman karena tersimpan dalam basis data digital Kementerian ATR/BPN, sehingga meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, maupun penyalahgunaan dokumen.
Masyarakat Desa Padak Guar berharap program PTSL dapat terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Legalitas tanah dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi warga melalui akses permodalan dan pengembangan usaha.













