42 Sertipikat Elektronik Diserahkan ke Warga Desa Pemongkong

Uncategorized145 Dilihat
banner 468x60

Penegak.com – Lombok Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menunjukkan komitmen nyata dalam percepatan layanan dan kepastian hukum melalui penyerahan 42 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) elektronik kepada masyarakat Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kamis (8/1/2026). Kegiatan non-sistematis atau lintas sektor ini mencapai target 100%, menandai babak baru layanan pertanahan berbasis digital di wilayah tersebut.

 

banner 336x280

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pemongkong ini dihadiri secara langsung oleh para penerima sertipikat, Kepala Desa Pemongkong, perwakilan Bhabinkamtibmas/Polmas, serta staf pemerintah desa. Kehadiran mereka mencerminkan sinergi dan dukungan menyeluruh dari seluruh elemen pemerintah desa dalam menyukseskan program strategis nasional di bidang pertanahan.

 

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Darmawan Wibowo, S.ST., menekankan bahwa sertipikat elektronik (e-sertipikat) bukan sekadar mengganti bentuk fisik, tetapi merupakan revolusi dalam pengelolaan bukti kepemilikan tanah.

 

“Dengan e-sertipikat, masyarakat akan merasakan kemudahan yang signifikan. Dokumen hak atas tanah dapat disimpan, diakses, dan dimanfaatkan dengan lebih aman, tertib, dan terdata dalam sistem terpusat Kementerian ATR/BPN,” jelas Darmawan.

 

Lebih lanjut, Darmawan mengungkapkan nilai strategis dari integrasi data ini. “Melalui sistem digital, data pertanahan warga kini terintegrasi secara nasional. Hal ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, meminimalisasi risiko pemalsuan atau kehilangan dokumen, serta mempercepat proses layanan pertanahan ke depannya,” tambahnya.

 

Penyerahan massal e-sertipikat ini merupakan bagian dari program transformasi digital yang digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN RI. Program ini bertujuan untuk mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi pertanahan. Masyarakat tidak lagi perlu khawatir terhadap kerusakan atau kehilangan sertipikat kertas, karena salinan sahnya dapat diakses kapan saja melalui kanal layanan resmi.

 

Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat dan perangkat desa. Kepala Desa Pemongkong menyatakan bahwa kepastian hukum melalui sertipikat ini akan mendorong peningkatan ekonomi warga, karena aset tanah yang telah bersertifikat dapat dengan lebih mudah diakses untuk pengembangan usaha maupun sebagai jaminan perbankan.

 

Dengan terlaksananya penyerahan ini, Lombok Timur semakin mengukuhkan langkahnya dalam memodernisasi layanan publik, menjadikan negara hadir di tengah masyarakat dengan solusi yang tepat guna, cepat, dan mengikuti perkembangan teknologi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *