ATR/BPN Lombok Timur Fasilitasi Pemantauan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang

Uncategorized150 Dilihat
banner 468x60

Penegak.com – Lombok Timur — Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur memfasilitasi kegiatan pemantauan pelaksanaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi di wilayah Desa Lenek Kalibambang dan Desa Pringgasela Timur. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN.

 

banner 336x280

Pemantauan yang berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025 tersebut diawali dengan pengarahan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur. Pengarahan disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV beserta jajaran. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur bersama jajaran, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur.

 

Usai pengarahan, tim gabungan melaksanakan pemantauan langsung ke lokasi yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam Surat Peringatan Pertama (SP-1). Lokasi tersebut berada di Desa Lenek Kalibambang dan Desa Pringgasela Timur, Kabupaten Lombok Timur.

 

Sebagai bagian dari tindak lanjut kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Sanksi Administratif oleh seluruh pihak terkait. Penandatanganan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menegakkan ketentuan tata ruang serta memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Melalui kegiatan pemantauan ini, diharapkan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dapat semakin optimal, sekaligus mendorong terwujudnya tertib tata ruang dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan di Kabupaten Lombok Timur.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *