Kantor Pertanahan Lotim Serahkan Sertifikat Wakaf Musholla Al-Furqon Rakam

Uncategorized190 Dilihat
banner 468x60

Penegak.com – Selong, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk Musholla Al-Furqon di Kelurahan Rakam pada Senin, 8 Desember 2025. Penyerahan ini merupakan bagian dari kerja bersama antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Pemerintah Kecamatan Selong, Kelurahan Rakam, serta pengurus musholla.

 

banner 336x280

Kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam mempercepat legalisasi aset-aset keagamaan di Lombok Timur. Melalui sertipikasi tanah wakaf, pemerintah ingin memastikan seluruh rumah ibadah memiliki kepastian hukum sehingga pengelolaannya lebih aman dan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.

 

Program percepatan pensertipikatan tanah wakaf yang terus digencarkan pemerintah pusat turut menjadi pendorong terbentuknya kolaborasi ini. Dengan adanya sertipikat, musholla maupun fasilitas ibadah lainnya mendapatkan dasar hukum yang jelas untuk dikembangkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan umat.

 

Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur menegaskan bahwa seluruh tahapan—mulai dari pengukuran, penelitian lapangan, hingga penerbitan sertipikat—dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi pertanahan, khususnya bagi tanah wakaf dan aset publik milik masyarakat.

 

Pemerintah daerah juga mendorong agar tanah-tanah publik seperti pesantren, masjid, musholla, dan aset wakaf lainnya segera diajukan untuk sertipikasi guna mengurangi risiko sengketa yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status lahan.

 

Melalui sinergi berbagai pihak, Lombok Timur berharap tercipta pengelolaan aset keagamaan yang lebih tertata, sekaligus memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *