Penegak.com – Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memastikan ketepatan data fisik maupun yuridis para pemohon.
Dalam proses pengecekan di lapangan, tim melakukan pencocokan batas bidang tanah, status penguasaan, hingga riwayat kepemilikan berdasarkan keterangan warga dan perangkat desa. Pendekatan ini dilakukan agar setiap data yang masuk benar-benar sesuai dengan kondisi nyata.
Pemeriksaan tersebut melibatkan Pemerintah Desa Wanasaba Lauk, para kepala dusun, Satgas Yuridis, serta Panitia PTSL desa. Kehadiran berbagai unsur ini memastikan proses berjalan terbuka, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, pelaksanaan PTSL diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat dan tepat, sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Masyarakat Wanasaba Lauk pun diharapkan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.















