Penegak com – Kabupaten Lombok Timur kembali mencatatkan kemajuan dalam reformasi agraria. Pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di Kantor Desa Wanasaba Lauk, Kantor Pertanahan setempat melalui sinergi Satgas Yuridis dan Panitia PTSL Desa, melaksanakan seremoni penyerahan 200 sertipikat tanah.
Agenda strategis ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan desa, termasuk Kepala Desa beserta seluruh Kepala Dusun, yang menyaksikan langsung proses penyerahan bukti kepemilikan tanah itu kepada warga. Proses serah terima dilakukan secara simbolis dan langsung kepada setiap pemohon, mengukuhkan status hukum atas tanah yang mereka miliki.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan pada Tahun Anggaran 2025 ini kembali membuktikan dedikasi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan fundamental di sektor pertanahan. Dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat tidak hanya merasa aman, tetapi juga mendapatkan instrumen legal untuk meningkatkan nilai ekonomi tanahnya, yang pada ujungnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan tertib administrasi pertanahan nasional.

















