Disinyalir Praktik Mafia Warnai Bisnis Tambang MBLB di Lombok Timur

Potensi miliaran rupiah menguap sia-sia, sementara lubang-lubang tambang ilegal terus menggerogoti bumi Lombok Timur.

Berita347 Dilihat
banner 468x60

 

Lombok Timur (Penegak.com)
Realisasi penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) hingga Oktober 2025 hanya mencapai sekitar Rp 5 miliar dari target Rp 22,81 miliar, menyisakan tanda tanya besar atas hilangnya potensi pendapatan daerah yang seharusnya bisa mencapai Rp 18 miliar.
Ilegalitas yang Dipertahankan
Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lotim, H. Maidy, mengungkapkan fenomena memprihatinkan dimana pelaku tambang ilegal justru sengaja tidak mau mengurus perizinan meski pemerintah telah memfasilitasi.
“Mereka lebih nyaman dengan status ilegal. Saya dengar langsung dari pak Gubernur dan pak Bupati akan siap bantu lewat Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan, tapi yang tak mau adalah para pelaku itu sendiri,” ujar Maidy .
Menurut Maidy, sampai sekarang tidak ada satupun penambang ilegal yang mengajukan permohonan izin meski telah difasilitasi. “Saya malu dengan penambang yang sudah punya izin, mereka sudah mengeluarkan biaya besar tapi perlakuannya sama dengan yang ilegal,” paparnya .

banner 336x280

Modus Operandi Kebocoran Pajak
Ketua Komisi III DPRD Lotim, Amrul Jihadi (Among), angkat bicara menyoroti rendahnya realisasi pajak ini. Among menolak penjelasan Kepala Bapenda Lotim, Muksin, yang menyebut penyebabnya adalah minimnya proyek pembangunan fisik.
“MBLB ini, ada atau tidak ada proyek, material hasil tambang tetap mengalir deras,” tegas Among .
Among menduga adanya ketidaktaatan pelaporan dari pemilik tambang atau celah sistem yang menyebabkan kebocoran. Menurutnya, selama penarikan pajak masih dilakukan secara manual, potensi kebocoran akan tetap tinggi .
Maidy turut membeberkan modus yang terjadi di lapangan. “Banyak pasir diangkut pada malam hari ke luar Lombok Timur. Penjagaan malam di perbatasan kendor,” ungkapnya . Bahkan, oknum pengangkut material hanya membayar Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per mobil, jauh dari tarif resmi yang seharusnya dibayar .

Data yang Bertolak Belakang
Perbedaan data memperumit persoalan. Bapenda Lotim menyebut tahunn 2025 ini sekitar 25-36 titik tambang yang beroperasi. Sementara kelaykinan dari LRC, ada lebih dari 171 titik tambang.
Kepala Bapenda Lotim, Muksin, membantah data 171 titik tambang, menyebut yang tidak berizin sebagai “tambang tradisional” yang operasinya tidak rutin dan sulit diprediksi .
Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Peneliti Lombok Research Center (LRC), Dr. Maharani, mengungkapkan kekhawatiran akan dampak lingkungan aktivitas tambang MBLB. “Aktivitas tambang yang mayoritas menggunakan sistem terbuka berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan signifikan,” ujarnya dalam diskusi tersebut .
Maharani menyatakan LRC berencana meneliti lebih lanjut dampak lingkungan galian C pada 2026, termasuk menganalisis unsur hara tanah yang hilang serta perubahan fisik air. Ia mempertanyakan kontribusi nyata para pelaku tambang terhadap masyarakat yang terdampak .
Solusi yang Dianggap Mandul
Pada Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merekomendasikan pembangunan jembatan timbang di perbatasan Lotim-Lombok Tengah senilai Rp 800 juta untuk mencegah kebocoran PAD . KPK menemukan banyak truk mengangkut MBLB melebihi kapasitas tanpa sanksi, kuasi/karcis pajak dengan tiga warna berbeda yang tidak jelas peruntukannya, dan pos pengecekan yang kerap kosong .
Among menawarkan solusi elektronik untuk memperkuat sistem penarikan pajak, mencontohkan Kabupaten Karang Asem di Bali yang mampu memperoleh penerimaan pajak hingga Rp 100 miliar .

Dilema Regulasi
Pemkab Lotim sendiri telah berupaya menertibkan sektor ini. Bupati Lotim, H. Haerul Warisin, sebelumnya telah siap memfasilitasi semua penambang ilegal untuk mengurus perizinannya secara kolektif . Satpol PP Lotim juga pernah menutup tiga titik tambang ilegal di kawasan Bukit Sembalun karena berpotensi menimbulkan longsor
Namun, Maharani mengungkapkan dilema yang dihadapi. Di satu sisi, jika tambang galian C dipaksa tutup, potensi PAD terancam hilang. Di sisi lain, jika diperbolehkan, kontribusi kepada masyarakat yang terdampak harus jelas .
Tanpa langkah-langkah korektif yang fundamental, lubang-lubang galian yang mangkrak akan terus menjadi monumen kegagalan tata kelola pertambangan, sementara potensi penerimaan daerah yang semestinya bisa menyentuh Rp 22 miliar per tahun hanya menjadi angan-angan. (r)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *