Bapenda Lotim Pastikan Warga Miskin Dibebaskan dari Penagihan Piutang Pajak PBB-P2

Uncategorized789 Dilihat
banner 468x60


Lombok Timur (Penegak.com)-
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur memastikan masyarakat kurang mampu tidak akan dibebani kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap warga miskin agar tidak terbebani secara ekonomi.

Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, kepada media Jumat (15/8) kemarin menjelaskan bahwa bagi masyarakat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, pemerintah memberikan pembebasan pajak. “Masyarakat yang miskin, kalau misalnya karena bayar pajak sampai tidak bisa makan, itu tidak usah bayar pajak. Pimpinan sudah menyatakan itu,” tegasnya.

banner 336x280

Di sisi lain, Muksin mengungkapkan bahwa saat ini Lombok Timur tengah berupaya menertibkan administrasi PBB-P2, terutama terkait tunggakan pajak yang mencapai Rp 55 miliar sejak 2014 hingga 2024. Penagihan ini, katanya, merupakan instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar keuangan daerah tetap sehat.

“Ini uang rakyat yang harus kembali ke rakyat. Tidak mungkin kita pasrah dengan tunggakan 10 tahun. Kalau tidak ditagih, Lombok Timur berisiko kehilangan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di 2025, yang berarti juga kehilangan hak mendapatkan insentif DAK,” jelas Muksin.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lotim membentuk tim Operasi Penagihan Pajak (Opjar) di 21 kecamatan. Tim ini memiliki dua fokus utama: merapikan data wajib pajak dan melakukan penagihan lapangan. Hasilnya, dalam sebulan terakhir, pembayaran tunggakan PBB-P2 berhasil mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Penertiban data juga menemukan sejumlah warga yang sebenarnya sudah membayar pajak namun tercatat masih menunggak akibat belum terinput di sistem. “Bagi yang sudah bayar, tidak boleh ditagih lagi. Tinggal kita rapikan datanya di Bapenda,” tambahnya.

Muksin menegaskan, kebijakan ini tidak disertai kenaikan tarif pajak. Bahkan, pemerintah daerah menurunkan dan menghapus denda bagi wajib pajak, serta memberikan pembebasan penuh bagi masyarakat miskin.

“Kita ingin uang pajak kembali untuk membangun Lombok Timur, tanpa membebani masyarakat yang tidak mampu,” demikian pungkasnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *