Wabup Lombok Timur Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024 

Uncategorized352 Dilihat
banner 468x60

Penegak.com. – Selong, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Tanggapan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Mohammad Edwin Hadiwijaya, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (10/7).

 

banner 336x280

Dalam pemaparannya, Wabup Edwin menjabarkan sejumlah poin kritis, termasuk realisasi anggaran, pengelolaan pendapatan daerah, serta langkah strategis Pemda dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

 

Edwin menyebutkan, realisasi belanja APBD 2024 mencapai Rp3,2 triliun atau 94,32% dari target Rp3,4 triliun. Adanya selisih tersebut dipengaruhi oleh kegiatan yang telah selesai namun belum dibayarkan pada 2024, sehingga dialokasikan sebagai utang daerah yang dilunasi pada Februari 2025 senilai Rp103,5 miliar.

 

“Penyusunan anggaran tetap berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Setiap OPD wajib mengajukan anggaran secara cermat dan proporsional,” tegasnya.

 

Sumber utama APBD 2024 berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) sektoral, DBHCHT, serta pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dari RSUD dan puskesmas.

 

Pemda mengakui perlunya pendekatan rasional dalam menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan mempertimbangkan potensi dan realisasi tahun sebelumnya. Upaya optimalisasi PAD dilakukan melalui peningkatan kapasitas SDM dan kolaborasi dengan akademisi untuk menggali potensi pendapatan baru.

 

Merespons temuan BPK terkait pengelolaan PBB-P2, Pemda telah melakukan sinkronisasi data antara sistem dan laporan manual. Sementara itu, proses penghapusan piutang pajak kadaluarsa sedang direvisi sesuai ketentuan dan menunggu persetujuan DPRD karena nilainya melebihi Rp5 miliar.

 

Di sektor pertanian, Wabup Edwin menyoroti ketiadaan tembakau sebagai komoditas penerima subsidi pupuk berdasarkan aturan terbaru. Namun, Pemda telah mengusulkan kepada Kementerian Pertanian agar tembakau dimasukkan dalam skema subsidi, mengingat perannya yang vital bagi perekonomian lokal.

 

Sementara itu, di bidang kesehatan, masyarakat kini dapat mengakses layanan berobat hanya dengan menunjukkan KTP, seiring kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak lagi mencetak kartu fisik. Pemda juga mendorong fasilitas kesehatan untuk lebih mengutamakan pelayanan daripada administrasi.

 

Edwin menegaskan komitmen Pemda dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik. “Kami terus berupaya memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

Dengan demikian, Pemda Lombok Timur berharap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dapat disetujui DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah di tahun sebelumnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *