URGENSI TEAM OPJAR PAJAK “Maksimalisasi tugas fungsi dan aparatur pemerintah desa”.

Oleh : Muhir

Uncategorized337 Dilihat
banner 468x60

Dunia dalam genggaman, itu artinya dengan menggenggam sebuah android kita dapat mendapatkan berbagai macam informasinya. Seperti halnya saya yang saat ini, karena satu hal sedang di Angkara, mendapatkan informasi tentang sati kebijakan Bupati (Smart) Lombok Timur.

banner 336x280

Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan, pemerintah kabupaten Lombok Timur membentuk Team Opjar.
Yakni team yang di tugaskan untuk memburu wajib pajak, yang juga merupakan sebagai upaya untuk dapat menagih tertunggak yang konon mencapai angka Lima puluhan milyar lebih.
Pembentukan team tersebut, juga telah di lakukan pada sektor sumber pendapatan lainnya; pajak makanan dan sektor pertambangan. Mendatangi dan menongkrongin tempat-tempat usaha yang di tengarai sebagai ladang pendapatan daerah.
Saya pribadi tidak tahu se efektif apa hal tersebut.
Yang pasti pada beberapa waktu terakhir ini pun, telah pula mengambil langkah lain dengan membentuk team terpadu untuk hal yang sama. Yakni menunjuk beberapa OPD untuk mengawal kebijakan tersebut, dengan menugaskan personil dari masing masing OPD menunggu pajak dan atau retribusi dari mulut tambang.
Kita belum tahu se efektif apa dan setahan apa personalia dari kebijakan tersebut.

Belakangan lagi pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan baru, untuk seperti pada alinea pertama tulisan ini; yakni pembentukan Team OPJAR Pajak Bumi dan bangunan.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan, pada setiap kecamatan telah ada perpanjangan tangan Badan Pendapatan Daerah yang bertugas untuk menarik Pajak Bumi dan Bangunan, sekelas Dukcapil untuk kependudukan; DP3AKB untuk Pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak serta keluarga berencana.
Bagaimana kerja team pajak kecamatan tersebut ?
Pada tulisan ini, saya tidak mengatakan, kalau mereka tidak maksimal mendapatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan.
Tapi kalau melihatnya dari persepektif pembentukan team opjar tersebut, mungkin tidak maksimal. Faktanya, pajak bumi dan bangunan tertunggak sampai angka Lima puluh milyar lebih.

Meminjam istilah epistemologi; pengalaman menempati posisi fundamental sebagai sumber utama pengetahuan. Pengetahuan yang diperoleh melalui pengalaman, atau yang dikenal dengan istilah empiris, mencerminkan hasil interaksi langsung individu dengan lingkungan sekitarnya. Melalui keterlibatan aktif baik secara fisik, emosional, maupun intelektual seseorang membangun pemahaman yang kontekstual dan aplikatif terhadap suatu fenomena.
Dalam kontek Pajak dan Bangunan yang menjadi tema tulisan ini; saya yang selama dua tahun dua minggu bertugas di kecamatan Labuhan Haji, menemukan beberapa hal yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan; Pertama!; pajak tertunggak sebagiannya ada pada tanah aset desa yang di peroleh dari hibah tanah milik daerah (bekennya eks tanah Pecatu);Kedua petugas pajak kecamatan tidak langsung menagih pajak kepada subjek pajak, namun melalui kantor desa dengan memanfaatkan kepala wilayah; Ketiga adalah penarik pajak tidak menemukan subjek pajak di wilayahnya, karena subjek pajak berada di luar objek pajak.
Dan untuk ketiga hal tersebut, sebagai aparatur pemerintahan kecamatan yang menyadari bahwa beberapa hak finansial yang melekat pada jabatan itu, bersumber dari pendapatan asli daerah, membuat surat edaran kepada pemerintah desa untuk menganggarkan pajak tanah aset desa yang masih tertunggak, dengan melampirkan surat pemberitahuan pajak tertunggak, yang nominalnya cukup fantastis puluhan juta rupiah.
Dan yang terkait hal kedua, pemerintah kecamatan meminta kepada petugas pajak kecamatan untk menyerahkan SPPT ke desa berdasarkan objek pajak, tidak lagi berdasarkan subjek pajak. Konsekwensinya adalah perubahan target pajak. Bisa lebih besar atau lebih kecil. Sebab tidak semua subjek pajak beralamat atau berdomisili sama dengan Objek pajak.
Serta untuk hal yang ketiga; pemerintah desa dalam hal ini, kepala wilayah merasa setengah hati membantu petugas pajak untuk mencari atau menagih pajak berjalan dan atau tertunggak. Tantangannya adalah, pemerintah desa tidak memandang pemerintah kecamatan sebagai pemerintahan yang tidak berpengaruh terhadap kebijakan pemerintah desa, di banding kan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ,sebagai leading sektor desa. Ironisnya, OPD terkait tidak peduli dengan keadaan tersebut. Kalaupun peduli hanya dengan memberikan himbauan lisan kepada pemerintah desa;

Berangkat dari ( lagi-lagi, dengan sok filosofis dan akademis tersebut) saya ingin mengatakan bahwa, untuk penarikan pajak bumi dan bangunan tersebut, Bupati sebagai penguasa dengan segala kewenangannya dapat memerintahkan kepada OPD merumuskan peraturan Bupati tentang uraian Tugas dan Fungsi apartur desa. Yakni peraturan Bupati yang memuat tentang instrumen kerja aparatur

desa; yang didalamnya menuangkan tugas kepala wilayah dalam tanah pemerintahan dan kemasyarakatan, pembangunan dan yang lainnya. Dengan demikian, maka unsur pemerintahan desa yakni kepala wilayah merasa memiliki keyakinan untuk menarik Pajak bumi dan bangunan, dengan segala hak hak yang melekat atas kewajiban tersebut.

Pengalaman memungkinkan individu untuk tidak sekadar mengetahui sesuatu secara teoritis, melainkan memahami secara mendalam melalui praktik dan refleksi. Dalam konteks pajak tertunggak tersebut bahwa pengalaman tidak hanya memperkaya wawasan, tetapi juga membentuk kebijaksanaan, karena pengetahuan yang lahir dari pengalaman cenderung lebih melekat dan relevan dalam pengambilan keputusan.
Merujuk kalimat sok akademis tersebut, melalui opini ini, menyampaikan aspirasinya dan atau apapun namanya kepada Bupati Lombok Timur, untuk memerintahkan OPD terkait desa untuk merumuskan kembali peraturan Bupati tentang tugas, fungsi dan kewenangan serta instrumen dan hal lainnya sebagai Juklak dan Juknis Peraturan terkait desa.

Angkara, 24 Juni 2025

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *