Teluk Ekas Butuh Pendekatan Holistik

Oleh: Muhir

Uncategorized292 Dilihat
banner 468x60

Pada era dunia dalam satu genggaman saat ini, semua hal dapat dengan cepat terakses oleh siapapun pemegang android. Dan akan ditanggapi dengan narasi berdasarkan lebar pikiran, luas pengetahuan dan wawasan nitizen dalam kapasitas nya masing-masing. Pro dan kontra pun tak dapat di hindari. Tidak cukup sampai di situ, tanggapan pun tergantung kepentingan masing masing nitizen. Polemik Teluk Ekas: Antara Ketertiban dan Hak Hidup Masyarakat Pesisir

banner 336x280

 

Saya yang sejak tahun 1988 telah mulai menetap di sekitar pantai Ekas, memandang bahwa teluk indah tersebut telah menjadi objek “sengketa”, namun bukan sengketa seperti yang sekarang. Lebih pada Sengketa objek pajak, yang berupa tanah tadah hujan tersebut. Yang bagi saya merupakan bagian dari efek samping tetkenalnya Senggigi sebagai daya tarik objek wisata Lombok dengan segala pasilitas dan akomodasi pariwisata.

Polemiknya berupa pro dan kontra serta hal lain yang sejenisnya, tentang kepemilikan lahan dengan segala turutan nya, seperti bukti kepemilikan; persaingan antara mereka yang memandang Ekas dan sekitarnya sebagai sumber daya yang harus di kuasai oleh pemilik modal; persaingan antar broker dan banyak hal lainnya.

 

Terkait polemik yang tengah mengemuka di Teluk Ekas, Lombok Timur, mencuat ke permukaan setelah kebijakan Bupati Lombok Timur yang melarang para boatman membawa wisatawan untuk aktivitas surfing. Larangan ini memicu reaksi keras dari publik, khususnya masyarakat pesisir dan pelaku wisata lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pariwisata bahari. Unggahan netizen yang mempermasalahkan kebijakan tersebut pun viral dan mengundang gelombang pro dan kontra.

 

Di satu sisi, pihak pemerintah daerah beralasan bahwa larangan ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kemungkinan penertiban aktivitas yang dianggap belum terkelola secara resmi atau memiliki risiko hukum. Ada pula narasi tentang perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas wisata agar tidak merusak lingkungan atau menyalahi aturan zonasi.

 

Namun di sisi lain, masyarakat pesisir, khususnya para boatman, merasa terpojok. Mereka melihat kebijakan ini sebagai bentuk ketidakadilan dan pemutusan mata rantai ekonomi tanpa solusi. Bagi mereka, Teluk Ekas bukan sekadar objek wisata—itu adalah ruang hidup, tempat menggantungkan harapan dan masa depan keluarga mereka. Pelaku usaha lokal merasa tidak dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan, dan merasa pemerintah bertindak sepihak.

 

Pro kontra pun merebak. Sebagian masyarakat dan pemerhati lingkungan mendukung penataan kawasan jika memang mengacu pada aturan hukum dan konservasi. Namun banyak juga yang menolak larangan total, dan menuntut adanya mekanisme regulasi yang lebih adil—bukan pelarangan yang justru mengorbankan masyarakat kecil.

 

Menanggapi polemik ini, Gubernur NTB mengambil langkah koordinatif dengan menunjuk Asisten II merangkap Plh Sekda untuk mempertemukan Pemkab Lombok Timur dan Lombok Tengah. Langkah ini merupakan sinyal bahwa persoalan Teluk Ekas tidak bisa disederhanakan, karena menyentuh berbagai sektor: pariwisata, keamanan, lingkungan, kelautan, hingga sosial-ekonomi masyarakat.

 

Sebagai pribadi yang pernah pula menjadi bagian dari pemerintah yang beruraana dengan dunia kepariwisataan, polemik Teluk Ekas kini menjadi simbol tarik-menarik antara kepentingan birokrasi dan suara masyarakat dan investor. Jika tidak dikelola dengan hati-hati dan penuh partisipasi, maka potensi kawasan ini justru bisa menjadi sumber konflik berkepanjangan. Yang dibutuhkan bukan pelarangan yang kaku, melainkan dialog, transparansi, dan tata kelola berbasis kolaborasi lintas sektor dan komunitas lokal.

 

Polemik yang belakangan ini mengemuka terkait larangan Bupati Lombok Timur terhadap para “boatman” yang membawa wisatawan surfing ke Teluk Ekas menjadi cerminan peliknya tata kelola kawasan yang memiliki banyak kepentingan. Dalam unggahan viral para netizen di Nusa Tenggara Barat, terlihat betapa besar perhatian publik terhadap isu ini, karena Teluk Ekas bukan sekadar tempat rekreasi, tetapi merupakan ruang hidup dan penghidupan bagi banyak pihak.

 

Sebagai daerah yang kaya potensi wisata, Teluk Ekas telah menjadi panggung bagi kegiatan multi-ranah: rekreasi, mata pencaharian, pelestarian lingkungan, hingga keamanan kawasan pesisir. Oleh karena itu, segala bentuk intervensi, termasuk kebijakan larangan, seharusnya lahir dari kajian menyeluruh, melibatkan lintas sektor dan tentu, aspirasi masyarakat lokal.

 

Gubernur NTB pun tampaknya memahami kerumitan ini. Dengan menunjuk Asisten II sekaligus Plh Sekda untuk mengoordinasikan pertemuan antara Pemkab Lombok Timur dan Lombok Tengah, serta melibatkan Kadispar, Kasatpol PP, Camat Jerowaru, dan para kepala desa, langkah awal untuk membuka ruang dialog telah diambil.

 

Namun, ini belum cukup. Teluk Ekas berada dalam bingkai berbagai payung hukum: mulai dari Undang-Undang Kelautan, Lingkungan Hidup, Keamanan dan Pariwisata, hingga peraturan tentang Tenaga Kerja dan Pemerintahan Desa. Setiap kebijakan yang menyangkut kawasan ini, semestinya melalui pendekatan lintas sektor. Artinya, OPD lain seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja, bahkan Badan Pertanahan, perlu dilibatkan untuk memberi masukan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Melarang boatman tanpa memperjelas dasar hukum, tanpa solusi atas dampaknya bagi pendapatan masyarakat, bisa memperkeruh suasana. Boatman bukan hanya pemandu wisata, mereka adalah pekerja yang hidup dari laut. Jika ada kekhawatiran terkait keselamatan, keamanan, atau ketertiban, maka pendekatannya harus bersifat kolaboratif dan solutif, bukan represif.

 

Ekas adalah contoh nyata dari bagaimana satu titik geografis bisa menyentuh banyak aspek kehidupan dan kebijakan. Ini adalah peluang bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk menunjukkan kepemimpinan inklusif—menjadi jembatan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat lokal.

 

Sudah saatnya pendekatan pembangunan di kawasan wisata seperti Teluk Ekas tidak lagi bersifat sektoral dan sporadis. Kita butuh perencanaan berbasis tata ruang, partisipasi masyarakat, dan koordinasi lintas OPD. Dengan begitu, Ekas bisa tumbuh sebagai kawasan wisata berkelanjutan yang adil bagi semua.

 

Kalau kita Sepakat bahwa Pariwisata itu merupakan kerja multi pihak, maka pemerintah daerah sudah saatnya merubah konsep, strategi dan pendekatan serta langkah-langkahnya dalam mengambil keputusan tentang pembangunan di daerah, dengan kata kunci Kolaborasi.

Kolaborasi dalam basis dan orientasi perencanaan pembangunan di daerah.

Tidak hanya gagah dalam narasi kolaborasi tapi lemah dalam aplikasi perencanaan serta keok dalam aksi nyata kolaboratif.

Dan kedepan kita tak lagi melihat kolaborasi hanya pada seremonial saja. (*)

 

Turky,30 Juni 2025

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *