Mataram (Penegak.com)-
Masyarakat pesisir dan nelayan tradisional di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menghadapi tekanan akibat perampasan ruang laut yang terstruktur. Hal ini mengemuka dalam diskusi dan Bedah Buku “Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan” yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB, Rabu (28/5).
Amri Nuryadin, Direktur Walhi NTB, menegaskan bahwa fenomena yang digambarkan dalam buku tersebut merupakan realitas di banyak wilayah NTB. “Masyarakat dihimpit oleh pengaturan ruang laut yang tidak berpihak pada kondisi mereka saat ini maupun masa depan hidup mereka,” tegas Amri. Ia menyebut perampasan ruang hidup nelayan terjadi secara terstruktur.
Akar Masalah: Kebijakan yang Lemah dan Paradigma Keliru
Tubagus, Kepala Divisi Perencanaan, Monev, dan Learning Walhi Nasional, menyoroti akar masalahnya. Menurutnya, perampasan ruang laut terjadi akibat instrumen kebijakan perlindungan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil (Pela) yang tidak memadai, membuat ruang tersebut rentan dieksploitasi, bahkan dengan keterlibatan negara. “Masyarakat terus dijauhkan dari ruang hidupnya,” ujarnya, melalui proses panjang mulai dari pemaksaan transformasi sosial era kolonial yang menghilangkan tradisi bahari, pencemaran industri, hingga pengkaplingan ruang lewat kebijakan tata ruang.
Nelayan tradisional dan masyarakat pesisir menjadi pihak yang paling dirugikan, menghadapi dampak berlapis: kerusakan ekosistem, krisis iklim, dan kehilangan akses ruang hidup. “Orang muda dan perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak… masa depannya terampas oleh kebijakan saat ini,” tegas Tubagus.
Amin Abdullah, Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) Lombok Timur, mengkritik ketimpangan dalam proses konsultasi publik. “Masyarakat sebagai pengguna ruang laut turun-temurun justru tidak banyak dilibatkan. Yang dominan hadir justru para investor,” paparnya. Ketidakseimbangan ini berujung pada alih fungsi ruang laut, seperti area penangkapan ikan atau lobster tradisional yang berubah menjadi kawasan budidaya komersial. “Laut yang menjadi ‘fishing ground’ nelayan kini dihapuskan dari peta… Ini yang memicu kekacauan di lapangan,” tambah Amin.
Ia juga mengungkap praktik **”ocean grabbing”** (perampasan laut), di mana ruang laut masyarakat lokal dialihfungsikan untuk investasi melalui perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kasus Teluk Jukung, Jerowaru, Lombok Timur, menjadi contoh nyata:izin budidaya lobster skala besar diberikan pemerintah pusat di kawasan yang telah lama menjadi “kampung lobster” masyarakat. “Tanpa mempertimbangkan fakta bahwa kawasan itu telah lama digunakan masyarakat,” sindir Amin.
**Perubahan Rezim dan Paradigma yang Salah**
Fikerman Saragih, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA dan kontributor buku, menjelaskan dampak perubahan rezim kebijakan tata ruang pesisir akibat UU Cipta Kerja. Rezim khusus RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) kini digabungkan ke dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang menyatukan darat dan laut. **”Walaupun rezim berubah, pengakuan atas eksistensi masyarakat pesisir dan lingkungan hidup seperti mangrove tidak membaik,” jelas Fikerman.
Paradigma kebijakan, menurutnya, masih keliru: “laut adalah ruang bebas” (mare liberum). Padahal, seharusnya pemerintah mengadopsi paradigma “laut adalah milik kita” (mare nostrum). “Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil adalah right holder… Kebijakan yang berdampak pada ruang hidup mereka harus melibatkan partisipasi penuh, bermakna, dan atas persetujuan mereka,” tegas Fikerman. Paradigma mare nostrum inilah yang diyakini dapat mewujudkan keadilan ruang, sesuai amanat Konstitusi dan Putusan MK No. 3/2010.
Desakan untuk Perubahan
Menanggapi kondisi yang memprihatinkan ini, Walhi NTB melalui Amri Nuryadin mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk segera Mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan yang merugikan masyarakat pesisir dan nelayan. Kedua, segera memulihkan ekosistem pesisir dan laut yang rusak.
Ketiga, memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap ruang kelola tradisional masyarakat. Memusatkan kebijakan dan program untuk kepentingan masyarakat pesisir dan nelayan yang berkeadilan.
Diskusi ini menyoroti jurang lebar antara harapan perlindungan bagi masyarakat pesisir NTB dengan realitas kebijakan yang justru mengancam ruang hidup dan masa depan mereka. Desakan untuk beralih ke paradigma mare nostrum dan melibatkan masyarakat secara bermakna dalam pengambilan keputusan menjadi kunci menghentikan praktik perampasan ruang laut yang sistemik. (r)
















