BPJamsostek Perpanjang Kerjasama dengan 35 Puskesmas se-Lotim

Uncategorized319 Dilihat
banner 468x60

Lomboktimur (Penegak.com)-
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lombok Timur resmi memperpanjang kerjasama dengan 35 Puskesmas di wilayah Lombok Timur (Lotim) Senin (14/4). Kerjasama ini guna meningkatkan standarisasi pelayanan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Penandatanganan kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah penanganan kasus kecelakaan kerja di tingkat fasilitas kesehatan primer.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur, Muhammad Yohan Firmansyah, menjelaskan bahwa kerjasama ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2023. Saat ini, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lotim mencapai 138 ribu orang, menjadikannya salah satu wilayah dengan kepesertaan tertinggi di Indonesia.
“Melalui kerjasama ini, kami berharap peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat segera ditangani di Puskesmas terdekat tanpa harus dirujuk ke rumah sakit,” ujar Yohan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Lotim, Lalu Bagus Wikrama, menyatakan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan pembaruan dari kesepakatan sebelumnya. Meski klaim JKK di Puskesmas masih relatif kecil dibanding layanan kesehatan umum, ia mendorong seluruh Puskesmas untuk memanfaatkan peluang ini.

banner 336x280

“35 Puskesmas di Lotim berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan dari layanan JKK. Karena itu, kami mengimbau para kepala Puskesmas untuk benar-benar memahami ketentuan kerjasama ini. Jangan sampai hanya membawa dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) pulang, tetapi tidak tahu apa yang harus dilakukan,” tegasnya.
Agus Didik, Staf Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, memaparkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari empat segmen. Pertama, Pekerja penerima upah, yakni karyawan atau dengan gaji bulanan
Pekerja non-penerima upah sektor informal seperti petani dan nelayan. KetiyabPekerja konstruksi, termasuk tenaga proyek. Keempat. Pekerja Migran Indonesia (PMI) di mana Lotim merupakan daerah dengan jumlah PMI terbanyak kedua di Indonesia.
Selain itu, warga asing yang bekerja di Indonesia juga bisa menjadi peserta setelah enam bulan.
Agus juga menjelaskan bahwa kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di tempat kerja, melainkan juga mencakup kecelakaan yang terjadi saat berangkat dari rumah ke tempat kerja atau pulang dari tempat kerja ke rumah.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, antara lain biaya perawatan ditanggung penuh. Biaya pengangkutan, jalan darat maksimal Rp 5 juta, laut maksimal Rp 2 juta dan jalur udara maksimal Rp 10 juta.
Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB), 6 bulan pertama: 100% gaji. 6 bulan kedua: 50% gaji. Jika melebihi 1 tahun, BPJS tetap menanggung 50%.
Dengan kerjasama ini, diharapkan akses layanan JKK semakin mudah bagi pekerja di Lombok Timur, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus melakukan sosialisasi agar seluruh peserta memahami hak dan kewajibannya.
“Bekerja pasti ada risikonya, tetapi dengan JKK, kami berusaha memastikan bahwa pekerja dan keluarganya tetap terlindungi,” pungkas Agus Didik. (r)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed