Kepastian Gaji Ke-13 dan 14 ASN Tunggu PP Terbit

Berita594 Dilihat
banner 468x60

Penegak.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) menyatakan bahwa kepastian gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).

 

banner 336x280

“Kalau kebijakan PP-nya telah ditetapkan, baru diumumkan,” kata Mohammad Averrouce Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (7/6/2025).

 

Averrouce menjelaskan bahwa saat ini Kemen PANRB sedang menunggu teknis terkait pengumuman kepastian gaji ASN tersebut.

 

“Apakah diumumkan Prabowo Subianto Presiden RI atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu prosesnya,” jelasnya dilansir dari Antara.

 

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pembahasan kebijakan gaji ke-13 dan 14 ASN dilakukan bersama dengan instansi terkait sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk dirumuskan menjadi PP.

 

Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan turut memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair.

 

Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji tersebut. “Insyaallah (cair–red),” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

 

Di media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025.

 

Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

 

Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

 

Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *