Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer Per 1 Januari 2025

Berita, Nasional937 Dilihat
banner 468x60

Penegak.com – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.

Sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah resmi membatalkan penghapusan bagi para tenaga honorer atau non ASN pada November 2023.

banner 336x280

Kendati demikian para instansi pemerintah, baik itu instansi pusat maupun daerah tidak boleh merekrut honorer baru.

Pemerintah harus menyelesaikan permasalahan penataan tenaga honorer paling lambat bulan Desember tahun 2024, dan tidak boleh lagi ada penambahan tenaga honorer baru di tahun 2024.

Kebijakan ini tercantum dalam Bab XII Pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang bunyinya:

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.”

Larangan tersebut juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan honorer atau pegawai non ASN.

Bagi instansi pemerintah yang masih berupaya untuk mengangkat honorer atau pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut kebijakan mengenai penataan tenaga honorer ini telah tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 66 yang berbunyi:

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Berdasarkan kebijakan di atas, bisa dikatakan bahwa pada tahun 2025 instansi pemerintah dilarang mengangkat atau merekrut tenaga honorer atau non ASN selain pegawai ASN.

Jadi per 1 Januari 2025, sudah tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer baru. Pemerintah akan fokus dalam penataan tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkait dengan dilarangnya rekrutmen honorer baru di instansi pemerintah, Kepala BKPSDM Lombok Timur Mugni turut memberikan komentar jika Pemda Lombok Timur akan menjalankan kebijakan soal larangan rekrut honorer baru sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang berlaku per 1 Januari 2025.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *