Lombok Timur, (Penegak.com)- Kamis, 03 Oktober 2024, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur bersama Komandan Pusat Satgas Hamzanwadi menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 84.000.000 kepada ahli waris almarhum H. Isma’un. Acara berlangsung di kediaman almarhum di Dusun Muhajirin Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, bertepatan dengan acara 9 hari almarhum.
Dalam sambutannya, Sekretaris Umum Satgas Hamzanwadi, TGH. Mursyidin Zuhdi, SS., M.Pd.I, mengapresiasi kerja sama dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur dalam perlindungan sosial bagi anggota Satgas Hamzanwadi. Beliau menekankan pentingnya program ini sebagai manfaat nyata dari pemerintah dalam menghadapi musibah kematian, serta mengajak anggota Satgas Hamzanwadi dan masyarakat umum untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mewakili Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Manajer Penggerak Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur, Lalu Ariz Ramdani, menyampaikan apresiasi kepada Satgas Hamzanwadi atas dukungan dalam program perlindungan sosial. Dijelaskan bahwa almarhum H. Isma’un, selain terdaftar secara kelembagaan melalui Satgas Hamzanwadi, juga secara pribadi telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pedagang, sehingga ahli warisnya berhak menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 84.000.000.
Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi komunitas lainnya untuk aktif mengikuti program perlindungan sosial yang disediakan pemerintah, memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa memandang profesi yang digeluti. (*)















