Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia

Nasional853 Dilihat
banner 468x60

Penegak.com – Sejak 25 April 2024 lalu, UU Daerah Khusus Jakarta yang disahkan Jokowi resmi berlaku menetapkan Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia sebelum pindah ke IKN.

 

banner 336x280

Perubahan status Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia pasca disahkan UU DKJ kepada IKN masih harus menunggu Keppres Jokowi.

 

Keppres Jokowi tersebut nantinya bakal menjadi tonggak dimulainya era baru dimana Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota yang kemudian pindah ke IKN sesuai UU DKJ.

 

“Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” demikian bunyi pasal 63 UU DKJ.

 

Hingga nantinya Jakarta sendiri akan diarahkan menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global, berperan sebagai pusat perdagangan, layanan jasa, layanan keuangan, serta aktivitas bisnis di tingkat nasional, regional, dan global.

 

Selain itu Jakarta nanti juga bakal memiliki daerah aglomerasi sesuai UU DKJ yang dipimpin Dewan Aglomerasi dalam hal ini wakil presiden terpilih.

 

Itulah informasi mengenai UU DKJ resmi berlaku menetapkan Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia sebelum pindah ke IKN melalui Keppres Jokowi.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *