Penegak.com – Pemerintah memberikan keistimewaan kepada PNS yang sudah berkeluarga dan di pindahkan ke IKN atau Ibu Kota Nusantara.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa saat ini di IKN telah di bangun 47 tower yang dirinci 29 tower untuk PNS atau ASN dan 18 tower akan diisi oleh TNI dan Polri.
Adapun PNS dan ASN yang telah berkeluarga akan mendapatkan 1 unit apartemen di IKN dan tidak berbagi dengan orang lain, melainkan 1 unit apartemen diisi oleh 1 orang PNS atau ASN dan keluarganya.
Adapun luas dari unit apartemen yang disediakan pemerintah di IKN cukup besar yaitu satu tower terdiri dari 60 unit, 1 unitnya memiliki luas sekitar 98 meter persegi.
Setiap unit memiliki 3 kamar tidur, untuk PNS yang belum berkeluarga MenPAN RB mengatakan akan menggunakan skema berbagi atau sharing. Dimana 1 unit akan diisi oleh 3 orang ASN dengan kamar yang cukup luas.
“Bagi mereka yang belum berkeluarga 1 unit itu terdiri dari 3 kamar cukup besar akan diisi oleh 3 ASN,” ujar Anas Dikutip dari Youtube Kompas TV Sabtu, 14 Agustus 2024.
Sedangkan untuk ASN yang sudah berkeluarga akan dihuni sendiri namun harus untuk jabatan minimal eselon 1.
“Khusus untuk eselon 1 akan dihuni sendiri khususnya mereka yang sudah berkeluarga,” ujar Anas.
Adapun satu towernya bisa menampung 3.200 ASN jika sharing namun jika digunakan sendiri maka 1 tower bisa menampung 1.700 orang.
Unit apartemen ini juga merupakan insentif untuk ASN yang dipindahkan ke IKN. Adapun ASN lajang akan di pindahkan ke IKN terlebih dahulu antara bulan September/ Oktober.
Menurut satgas pembangunan IKN saat ini juga sedang fokus membangun infrastruktur lain selain kantor pemerintahan dan apartemen.



















