Konstelasi Poiltik Daerah Bisa Berubah Pasca Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024

Oleh: Muhamad Saleh (Dosen Universitas Gunung Rinjani)

Berita945 Dilihat
banner 468x60

Putusan penting sudah diambil oleh Mahkamah Konstitusi yaitu ketentuan syarat pencalonan kepala Daerah baik Propinsi, Kabupaten/kota berubah dari ketentuan 25% kursi di DPRD dan 25% suara pada pemilu sebelumnya, dirubah menjadi ketentuan yang hampir sama dengan ketentuan calonn perseorangan yaitu penentuan prosesntase (%) pencalonan dari partai politik dan gabungan partai politik didasarkan pada jumlah DPT pada masing-masing daerah. Keputusan yang kedua bahwa untuk perolehan suara partai diperlkaukan sana, tidak hanya yang memiliki kursi di dewan yang diakui tetapi partai yang tidak mendapatkan jatah kursi. Putusan ini tentu membawa dampak signifikan bagi partai yang memperoleh suara sesuai prosesntase yang disyaratkan sesuai keputusan MK contoh untuk kasus di Nusa Tenggara Barat kisaran pada angka 10%, 8,5%, dan 7,5%, Adapun putusan lengkapnya sebagai berikut:

 

banner 336x280

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

 

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

 

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

 

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

 

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

 

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

 

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

 

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

 

Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur nusa Tenggara Barat berlaku ketentuan . “Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut”karena DPT Nusa Tenggara Barat pada Pemilu tahun 2024 adalah sebanyak 3.918.291 jiwa (Keputusan KPU NTN Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Rekapitulasi DPT Propinsi NTB dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024) artinya jika dihitung dengan jumlah suara sah partai politik pada tingak propinsi berarti parpol yang bisa mengusul pasangan calon harus memperoleh suara sah minimal sebanyak  262.378, 8,5% dari suara sah dari semua dapil 1 s.d 8 sebanyak 3.086.799 jiwa (Keputusan KPU NTB Nomor 33 Tahun2024 Tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Nusa Tengggara Barat tahun 2024). Sementara untuk kabupaten cukup bervariasi dari 10%, 8,5% dan 7,5% suara sah. 

 

Dampak lanjutan dari putusan ini adalah pertama, partai-partai yang sudah berkomitmen untuk mendukung salah satu salah satu pasangan calon tertutama partai yang memiliki suara minimal untuk bisa mencalonkan pasangan calon mungkin saja tergoda untuk mencalonkan kader-kader terbaik mereka pada pilkada yang akan datang. Waktu sampai dengan tanggal 29 Agustus sampai jam 24.00 akan sangat menentukan  apakah partai-pertai tersebut tetap konsisten atau mengambil Haluan baru. Kedua, Tentu dampak lainnya adalah bagi calon yang sudah kadung berlabuh pada partai tertentu ini akan mengambil ancang-ancang untuk memperkarakan parpol manakala terjadi perubahan Haluan karena mungkin saja investasi politik sudah deal dan bahkan mencair. 

 

Terhadap putusan ini terjadi disending opinion perbedaan pendapat oleh salah satu hakim dan kasusnya hampir sama Ketika MK memutuskan putusan Nomor 90 yang cukup kontropersial berkaitan dengan umur calon presiden 40 tahun dan ditambahkan dengan pernah atau sedang menjdabat kepala daerah. 

 

Putusan ini KPU harus secepatnya bersikap karena kalua tidak bisa berdampak seperti kasus pendaftaran Gibran sebagai calon Wakil Presiden dan diputuskan DKPP KPU bersalah dan mendapatkan teguran keras. Putusan ini juga memberikan pelajaran berharga bagi partai partai yang masuk pada kualisi Indonesia Maju (KIM) yang terjadi dibeberapa daerah mengusung pasangan calon tertentu dan terbatas. Memang ada peluang untuk mencalonkan dari kader-kader mereka tapia apakah mereka akan mengabilnya atau jangan-jangan mereka telah tersandra.

 

Sedikit tidak putusan ini juga memberikan harapan untuk kedepan bisa saja Presiden Treshold di rubah tidak harus 20% kursi di DPR dan 25% suara sah tetapi dengan yurispridensi putusan ini jika ada yang menggugat MK akan memutuskan hal yang sama karena memberikan nilai kebebsan dan kesempatan lebih banyak bagi warga negara yang mau mencalonkan dan dicalonkan untuk menjadi pejabat politik. 

 

Kesimpulan dari putusan ini adalah Mahkamah Konstitusi ini telah membuka lembaran baru bagi demokrasi di daerah karena akan membuka peluang lebih besar kepada partai politik untuk mencalonkan kader-kader terbaik mereka dan dampak bagi masyarakat adalah putusan MK ini bisa menyuguhkan alternatif pilihan banyak kepada pemilih. 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *