
Lombok Timur-Penegak.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah turun tangan membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyelesaikan sengketa terkait Mata Air Ambung di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela. Sengketa yang telah berlangsung selama enam tahun ini melibatkan Pemda Lotim dan Aswadi, pihak ketiga yang mengklaim kepemilikan mata air tersebut. Bupati Lotim, Muhammad Juaini Taofik, meminta KPK untuk menjadi mediator dalam sengketa ini.
Sengketa mata air ini terjadi karena Aswadi menutup akses ke Mata Air Ambung sejak 2022 sebagai bentuk protes karena tuntutan ganti rugi yang diklaim telah disepakati sejak 2019 tidak juga dibayarkan. Penutupan tersebut berdampak serius, menyebabkan kekeringan bagi 800 kepala keluarga di sekitar wilayah itu. Untuk mengatasi kekurangan air bersih, Pemda terpaksa membuat sumur bor dengan biaya operasional Rp120 juta dan biaya listrik bulanan mencapai Rp 30 juta.
Penjabat Bupati Lotim, H M Juaini Taofik turut mendampingi Satuan Tugas Korsup KPK Wilayah V yang mengecek langsung Mata Air Ambung. Sengketa cukup lama sehingga secara khusus Pj Bupati meminta bantuan KPK dalam menyelesaikan sengketa ini agar aset daerah ini kembali bisa dinikmati oleh masyarakat umum.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Satuan Tugas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria menyambut baik dan menyatakan bahwa sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sumber air tidak dapat dimiliki oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Oleh karena itu, Mata Air Ambung seharusnya dikelola oleh Pemda untuk menjamin kebutuhan air bersih bagi masyarakat.
“Kami langsung melakukan peninjauan ke lokasi sambil memfasilitasi mediasi antara Pemda dan Pak Aswadi. Sudah ada titik tengah yang dicapai, namun saya tegaskan, jika Pemda membayar tuntutan Pak Aswadi meskipun satu rupiah, akan saya penjarakan Pak Bupati sekarang juga. Air itu dari awal milik negara dan harus kembali pada negara untuk masyarakat,” tegas Dian.
Selain menyelesaikan sengketa Mata Air Ambung, KPK juga membantu menertibkan galian C ilegal dan penertiban pajak restoran dan hotel di Lotim yang belum menerapkan pajak 10 persen. Upaya ini merupakan bagian dari penyelamatan aset daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah.
KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dalam proses penyelamatan aset daerah Lotim, agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya dan terbebas dari kekeringan. (*)
















