Lombok Timur-Penegak.com
Akademisi dari Universitas Gunung Rinjani (UGR), Muhammad Saleh menyebut, berdasarkan hasil penelitian dan analis, biaya politik itu cukup mahal. Butuh setidaknya Rp 40 miliar untuk bisa jadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Menjawab Penegak.com usai menjadi pemateri sosialisasi penguatan pengawasan partisipatif bersama forum masyarakat di Syariah Hotel Selong, Jumat, tanggal 14 Juni 2024 lalu, Kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Diponegoro ini mengatakan besar kecilnya cost politik dilihat dari popularitas. Semakin kurang populer, dipastikan biaya politik yang akan dikeluarkan akan makin besar. Bisa lebih dari 40 miliar setiap paslon.
“Popularitasnya dilihat banyak nanti disurvei, kalau tak populer maka jelas akan makin besar uangnya,” ungkap Dosen Ilmu Pemerintahan di UGR
Menjadi bakal calon kepala daerah memang harus memiliki social capital tinggi. Biaya kampanye, biaya melobi dan biaya-biaya lainnya.
Termasuk pada pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 ini. Apalagi sekarang mekanisme penentuan pasangan calon ini harus dapat restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik.
Sudah menjadi rahasia umum, agar bisa mendapatkan dukungan dari Parpol yang memiliki wakil rakyat, maka tetap dengan seabrek biaya. Meski sejumlah Parpol menyebut tanpa mahar politik, akan tetapi kemungkinannya kecil. Pasalnya, alasan biaya politik yang cukup mahal membuat Parpol diduga banyak yang justru pasang tarif.
Bahkan menghadapi Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, DPP masing-masing Parpol berpotensi terjadi perang tarif mahar politik.
Berikutnya kata mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim ini, dalam perhelatan pesta demokrasi sebaiknya melegalkan praktik money politic. Pasalnya, selama ini, dalam suksesi pemilu maupun pilkada kerap terjadi main kucing-kucingan dalam melakukan praktek beli suara.
Menurut Saleh, selama ini kita sering terkecoh dengan cost politik dan money politik. Kalau terukur maka itu masuk cost politik. Praktik money politik selama ini kan sembunyi-sembunyi.
Sarannya, ketimbang sembunyi, kenapa tidak dilegalkan saja dan terukur menjadi cost politik. Katanya, apalah bedanya ketika pertemuan dikasih uang saku dengan standar jelas. “Daripada kasih pada hari pemilu lewat praktik serangan fajar itu tidak bertanggung jawab,” sebutnya m
Ketika masuk dalam daftar biaya politik, biaya kampanye maka dengan demikian laporan penggunaan dana lebih jelas. Selama ini banyak dana kampanye tidak terlapor.
Penggunaan dana yang terorganisir dari caleg, parpol dan peserta pemilu lainnya itu maka akan lebih enak. Laporan penggunaan dana kampanye, sambungnya selama ini tidak pernah seratus persen. Diyakini, kalau diatur dengan baik, KPU punya kewenangan mengatur kampanye dan jelas standarnya akan dapat diawasi dengan baik.
Ketentuan standar misalnya mengacu pada ketentuan tak boleh lebih dari Rp 100 ribu. Seperti yang sudah dalam bentuk bahan kampanye bisa maksimal dengan standar Rp 100 ribu tersebut. (r1)


















