Berikut narasi berita berdasarkan kutipan pernyataan tersebut:
—
Penegak.com – Selong, Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan sebanyak 317 narapidana untuk mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2025. Selain itu, sebanyak 351 narapidana juga diusulkan untuk menerima remisi Dasawarsa, yaitu remisi khusus yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan momen dasawarsa kemerdekaan RI.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Selong, Dedy Aryadi, menjelaskan bahwa remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, sedangkan remisi Dasawarsa diberikan hanya setiap 10 tahun, seperti pada tahun 1955, 1965, hingga kini di tahun 2025.
“Remisi umum besarannya mulai dari 1 bulan hingga maksimal 6 bulan, sedangkan remisi Dasawarsa mulai dari 1 hari sampai 3 bulan,” jelas Dedy.
Terkait remisi umum tahun ini, sebanyak 6 orang narapidana diusulkan menerima remisi selama 6 bulan, 25 orang menerima 5 bulan, 59 orang menerima 4 bulan, 76 orang menerima 3 bulan, 84 orang mendapat 2 bulan, dan 67 orang memperoleh 1 bulan.
Adapun syarat utama untuk mendapatkan remisi meliputi status narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register pelanggaran (Register F), mengikuti program pembinaan dengan baik, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Jika narapidana melakukan pelanggaran, maka remisi bisa dicabut karena salah satu syaratnya adalah berkelakuan baik,” tegas Dedy.
Remisi menjadi bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti pembinaan selama masa pidana. Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berproses menuju perubahan yang lebih baik.













